OIKN Beri Penawaran Kepada Pemkab Kukar untuk Penetapan Wilayah Pengembangan
(Sekretaris Daerah
Kukar Sunggono /pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan kejelasan dari
pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan
Timur (Kaltim). Ada sekitar 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan di Kukar
delienasinya yang masuk ke IKN.
Lantaran
masih ada beberapa wilayah yang terpotong dan belum ada kejelasannya. Pemkab
Kukar terus melakukan upaya dan berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN)
Hal
itu disampaikan Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono saat dikonfirmasi awak media
Kamis (27/3/2024) seusai acara Rembuk Stunting di Bappeda Kukar.
Ia
mengungkapkan pada beberapa waktu lalu Pemkab Kukar bersama Penajam Paser Utara
(PPU) bertemu dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN untuk membahas
perihal delineasi ini.
“Secara
kondisi yang ada dan telah disepakati, ada 34 desa dan kelurahan dari lima
kecamatan Kukar di IKN. Dan ini sesuai RTRW dan RDTR, jadi nanti beberapa desa
dan kelurahan ini akan masuk di Kukar dan IKN,” ungkap Sunggono.
Sunggono
juga mengatakan pemerintah daerah akan bekerjasama dengan OIKN terkait
penetapan wilayah ini. Delineasi Kukar sendiri di IKN meliputi Kecamatan Loa
Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga dan Samboja.
Dirinya
menyebut dari lima kecamatan itu nantinya akan setingkat dengan wilayah
provinsi, kabupaten kemudian ada setingkat desa yang akan disebut Banua. Dan
karena ada beberapa bagian kecil dan besar Kukar yang masuk IKN.
“
Status delineasi ini beberapa yang kecil dan tidak berpenghuni akan diserahkan
ke IKN. Namun yang berpenghuni diserahkan ke Kukar. Karena cukup sulit urusan
pembagian wilayah di kemudian hari. Yang menjadi fokus utama untuk ditangani
adalah Desa Lung Anai, Loa Kulu dan Kelurahan Tamapole, Muara Jawa.”jelasnya.
“Seperti
Lung Anai kemarin menolak, tetapi setelah diteliti itu mereka hamparannya
sedikit jauh dari IKN. Yang menjadi masalah adalah Tamapole, dia tidak masuk
IKN maupun Kukar. Tapi sudah kami usulkan untuk masuk Kukar saja.”sambungnya.
Sunggono menambahkan bahwa OIKN juga telah memberikan penawaran kepada Pemkab Kukar untuk menetapkan wilayah pengembangan, yang nantinya akan ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres). Selain itu apabila wilayah pengembangan nantinya telah ditetapkan, maka akan memberi keuntungan bagi Kukar. Yakni akan adanya insentif untuk setiap investasi yang masuk diwilayah yang ditetapkan tersebut.
“Jadi
setelah kita tetapkan wilayah ini, nanti tiap ada investasi di sana kami akan
diberi insentif oleh pemerintah pusat. Dan hasilnya itu sudah saya minta dengan
Asisten II untuk dirapatkan dengan OPD termasuk RTRW dan RDTR bagi wilayah
pengembangan kita,” pungkas Sunggono.(adv/*tan)