OIKN Beri Penawaran Kepada Pemkab Kukar untuk Penetapan Wilayah Pengembangan

img

(Sekretaris Daerah Kukar Sunggono /pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperjuangkan kejelasan dari pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ada sekitar 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan di Kukar delienasinya yang masuk ke IKN.

Lantaran masih ada beberapa wilayah yang terpotong dan belum ada kejelasannya. Pemkab Kukar terus melakukan upaya dan berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN)

Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono saat dikonfirmasi awak media Kamis (27/3/2024) seusai acara Rembuk Stunting di Bappeda Kukar.

Ia mengungkapkan pada beberapa waktu lalu Pemkab Kukar bersama Penajam Paser Utara (PPU) bertemu dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN untuk membahas perihal delineasi ini.

“Secara kondisi yang ada dan telah disepakati, ada 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan Kukar di IKN. Dan ini sesuai RTRW dan RDTR, jadi nanti beberapa desa dan kelurahan ini akan masuk di Kukar dan IKN,” ungkap Sunggono.

Sunggono juga mengatakan pemerintah daerah akan bekerjasama dengan OIKN terkait penetapan wilayah ini. Delineasi Kukar sendiri di IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga dan Samboja.

Dirinya menyebut dari lima kecamatan itu nantinya akan setingkat dengan wilayah provinsi, kabupaten kemudian ada setingkat desa yang akan disebut Banua. Dan karena ada beberapa bagian kecil dan besar Kukar yang masuk IKN.

“ Status delineasi ini beberapa yang kecil dan tidak berpenghuni akan diserahkan ke IKN. Namun yang berpenghuni diserahkan ke Kukar. Karena cukup sulit urusan pembagian wilayah di kemudian hari. Yang menjadi fokus utama untuk ditangani adalah Desa Lung Anai, Loa Kulu dan Kelurahan Tamapole, Muara Jawa.”jelasnya.

“Seperti Lung Anai kemarin menolak, tetapi setelah diteliti itu mereka hamparannya sedikit jauh dari IKN. Yang menjadi masalah adalah Tamapole, dia tidak masuk IKN maupun Kukar. Tapi sudah kami usulkan untuk masuk Kukar saja.”sambungnya.

Sunggono menambahkan bahwa OIKN juga telah memberikan penawaran kepada Pemkab Kukar untuk menetapkan wilayah pengembangan, yang nantinya akan ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres). Selain itu apabila wilayah pengembangan nantinya telah ditetapkan, maka akan memberi keuntungan bagi Kukar. Yakni akan adanya insentif untuk setiap investasi yang masuk diwilayah yang ditetapkan tersebut.

“Jadi setelah kita tetapkan wilayah ini, nanti tiap ada investasi di sana kami akan diberi insentif oleh pemerintah pusat. Dan hasilnya itu sudah saya minta dengan Asisten II untuk dirapatkan dengan OPD termasuk RTRW dan RDTR bagi wilayah pengembangan kita,” pungkas Sunggono.(adv/*tan)