Demo Buruh di Berau Sampaikan 4 Tuntutan Pada Peringatan May Day

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day) di Kabupaten Berau, Rabu (1/5/2024) diisi dengan aksi demo damai oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

 

Dalam aksi ini, KASBI dan SBSI menyampaikan empat tuntutan utama mereka, diantaranya; Pertama, mereka menyerukan penegakan aturan kebebasan berserikat, mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Kedua, tuntutan untuk menolak upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ketiga, buruh mengecam tindakan PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas, menuntut perlindungan yang lebih baik dari pemerintah terhadap pekerja. Terakhir, penegakan kembali aturan normatif yang telah terabaikan menjadi fokus perjuangan mereka.

 

Ketua DPC SBSI 1992, Yusran menyoroti ketidakpatuhan beberapa perusahaan yang masih membayar upah di bawah standar UMK. Meskipun telah dilaporkan ke Disnaker empat bulan lalu, belum ada respons yang memadai.

 

Yusran menekankan perlunya tindakan tegas dari Disnaker untuk memastikan keadilan bagi para buruh. Upah yang layak dan jam kerja sesuai aturan harus dijamin sebagai hak yang tak bisa ditawar.

 

"Aksi ini tidak hanya sekadar protes, tapi juga panggilan untuk keadilan bagi semua pekerja di Kabupaten Berau dan di harapkan pihak berwenang segera bertindak responsif untuk memenuhi tuntutan yang disuarakan demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak para pekerja," ucap Yusran.

 

Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berserikat dan hak untuk berkumpul, yang dijamin oleh undang-undang.

 

Menanggapi isu PHK sepihak, Zulkifli mengingatkan bahwa tindakan semacam itu melanggar hukum dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

"Disnakertrans Berau menyediakan mekanisme untuk menangani keluhan-keluhan para buruh, termasuk dengan menyediakan mediator dan pengawas tenaga kerja," kata Zulkifli.

 

Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan kepada para buruh yang membutuhkan, serta akan menindaklanjuti pengaduan terkait masalah tersebut.

 

Lebih lanjut, Zulkifli menekankan pentingnya perusahaan mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan bahwa UMK Berau telah ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta lebih dan harus dipatuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Pelanggaran terhadap ketentuan UMK akan menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti oleh pengawas tenaga kerja," tambahnya.

 

Terakhir, Zulkifli menegaskan bahwa Disnakertrans Berau akan bertindak secara profesional dalam menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi para buruh, termasuk dengan menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. (Sep/Nad)