Demo Buruh di Berau Sampaikan 4 Tuntutan Pada Peringatan May Day
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Peringatan
Hari Buruh Internasional ( May Day) di Kabupaten Berau, Rabu (1/5/2024) diisi
dengan aksi demo damai oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI) dan Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992, di depan Kantor
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Dalam aksi ini, KASBI dan SBSI
menyampaikan empat tuntutan utama mereka, diantaranya; Pertama, mereka
menyerukan penegakan aturan kebebasan berserikat, mengingatkan pentingnya
perlindungan hak-hak pekerja. Kedua, tuntutan untuk menolak upah di bawah Upah
Minimum Kabupaten (UMK). Ketiga, buruh mengecam tindakan PHK sepihak tanpa
prosedur yang jelas, menuntut perlindungan yang lebih baik dari pemerintah
terhadap pekerja. Terakhir, penegakan kembali aturan normatif yang telah
terabaikan menjadi fokus perjuangan mereka.
Ketua DPC SBSI 1992, Yusran
menyoroti ketidakpatuhan beberapa perusahaan yang masih membayar upah di bawah
standar UMK. Meskipun telah dilaporkan ke Disnaker empat bulan lalu, belum ada
respons yang memadai.
Yusran menekankan perlunya
tindakan tegas dari Disnaker untuk memastikan keadilan bagi para buruh. Upah
yang layak dan jam kerja sesuai aturan harus dijamin sebagai hak yang tak bisa
ditawar.
"Aksi ini tidak hanya sekadar
protes, tapi juga panggilan untuk keadilan bagi semua pekerja di Kabupaten
Berau dan di harapkan pihak berwenang segera bertindak responsif untuk memenuhi
tuntutan yang disuarakan demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak para
pekerja," ucap Yusran.
Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menegaskan
komitmennya terhadap kebebasan berserikat dan hak untuk berkumpul, yang dijamin
oleh undang-undang.
Menanggapi isu PHK sepihak,
Zulkifli mengingatkan bahwa tindakan semacam itu melanggar hukum dan harus
mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Disnakertrans Berau
menyediakan mekanisme untuk menangani keluhan-keluhan para buruh, termasuk dengan
menyediakan mediator dan pengawas tenaga kerja," kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya
akan memberikan bantuan kepada para buruh yang membutuhkan, serta akan
menindaklanjuti pengaduan terkait masalah tersebut.
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan
pentingnya perusahaan mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah
ditetapkan. Dia menjelaskan bahwa UMK Berau telah ditetapkan sebesar Rp 3,8
juta lebih dan harus dipatuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
"Pelanggaran terhadap
ketentuan UMK akan menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti
oleh pengawas tenaga kerja," tambahnya.
Terakhir, Zulkifli menegaskan
bahwa Disnakertrans Berau akan bertindak secara profesional dalam menyelesaikan
semua persoalan yang dihadapi para buruh, termasuk dengan menindak perusahaan
yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. (Sep/Nad)