KPU Resmi Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Serta Kenalkan Maskot Pilkada “SiTeda” ke Masyarakat
(Launcing Tahapan Pilkada Kukar Tahun 2024/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Komisi Pemilihan Umum
(KPU) resmi meluncurkan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Acara
tersebut diselenggarakan Sabtu (4/5/2024) malam, di halaman Kantor Bupati
Kukar, Tenggarong.
Pada
kesempatan tersebut KPU Kukar juga sekaligus memperkenalkn maskot Pilkada Kukar
yang bernama SiTeda (Tenggarong Pilkada).
Tanda
bahwa Tahapan Pilkada Kukar Telah Resmi Diluncurkan yakni ditandai , KPU Kukar
bersama bersama Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda Kukar H Sunggono, KPU
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Bawaslu Kukar serta jajarannya
bersama-sama menekan tombol tanda dimulainya tahapan pilkada 2024.
Ketua
KPU Kukar Rudi Gunawan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan
Pemilu 2024 berjalan damai dan lancar, ini merupakan kerjasama yang baik antara
KPU, Stake Holder dan khususnya kepada masyarakat Kukar.
"Terimakasih
kepada masyarakat, stake holder di Kukar yang telah bekerja keras, kita sudah
melewati Pemilu 2024, Alhamdulillah berjalan damai dan lancar," ujar Rudi
Rudi
mengatakan bahwa hari ini ada 10 Kabupaten yang berada di Kalimantan Timur
(Kaltim) juga ikut melaksanakan peluncuran Pilkada secara serentak.
“
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah suatu proses demokrasi yang harus
dilewati, sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar sesuai hati
nurani. “ jelasnya
"Kami
berharap di tahapan Pilkada Kukar pada 27 November 2024 nantinya bisa berjalan
lancar damai. Kami juga ingin masyarakat hadir datang ke TPS untuk menentukan
masadepan Kukar," Sambungnya
Sementara
itu, Ketua KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris menyebutkan bahwa momen
Demokrasi terdapat tiga unsur yang diperlukan.
“
Yang pertama unsur Penyelenggara kami berharap kepada penyelenggra yang
terlibat pada pesta demokrasi yang akan datang tetap menjaga profesional dan
integritas” katanya
Kedua
peserta, yang dimaksud peserta adalah pasangan calon nanti yang akan ditetapkan
KPU baik dari partai politik atau perseorangan
“
Unsur ketiga yaitu pemilih, masyarakat akan menjadi pemilih oleh kraena itu
pastikan diri masing-masing masuk DPT, karena hanya yang masuk daftar pemilih
yang dapat menggunakn hak pilihnya tanggal 27 November nanti.” Tandasnya
Acara
tersebut dihadiri Bupati Kukar, Forkopimda Kukar, Polres Kukar, Kemenag Kukar,
Bawaslu Kukar, dan Masyrakat Kukar.(*tan)