Satpol PP Kukar Lakukan Pembongkaran Lapak Pedagang yang Bejualan Gunakan Fasum

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Usai memberikan himbauan kepada pedagang, Satpol PP Kukar bersama OPD terkait melakukan penindakan pembongkaran tempat terhadap pedagang yang berjualan menggunanakan fasilitas umum (Fasum).

 

Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik diantaranya Jalan Maduningrat, Danau Semayang dan Danau Aji, Senin (6/5/2024). Dari hasil penindakan itu ada sekitar 20 pedagang yang melanggar aturan karena tak sesuai dengan tata ruang.

 

Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengatakan, sebelum dilakukan penindakan sejumlah pedagang telah diberikan himbauan berkali kali, dan estimasi waktu yang cukup lama. Maka dari itu penindakan ini dilakukan atas intruksi pimpinan, tujuannya untuk penataan kota agar terlihat rapi dan bersih.

 

"Kita akan menertibkan para pedagang secara bertahap, sebelum ditertibkan pastinya ada himbauan dulu," kata Rasidi pada Poskotakaltimnews.

 

Himbauan itu disampaikan langsung kepada sejumlah pedagang, yang berjualan menggunakan fasilitas umum. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait, untuk membahas hal tersebut.

 

Ia menyebutkan, lokasi yang ditertibkan nantinya bakal ada pekerjaan pelebaran jalan, demi kenyamanan dan keamanan bersama. Adapundasar hukum penertiban tersebut yaitu perda 5 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

 

"Kami tidak sembarang menindak, semua sesuai deng dasar hukumnya," sebutnya.

 

Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh masyarakat khususnya pedagang bisa memahami aturan yang ada. Apabila hal itu masih terulang kembali maka akan ditindak lagi.

"Kami tegaskan kembali bahwa fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk berjualan," tutupnya . (adv/riz)