Satpol PP Kukar Lakukan Pembongkaran Lapak Pedagang yang Bejualan Gunakan Fasum
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Usai
memberikan himbauan kepada pedagang, Satpol PP Kukar bersama OPD terkait
melakukan penindakan pembongkaran tempat terhadap pedagang yang berjualan
menggunanakan fasilitas umum (Fasum).
Penindakan tersebut dilakukan di
sejumlah titik diantaranya Jalan Maduningrat, Danau Semayang dan Danau Aji,
Senin (6/5/2024). Dari hasil penindakan itu ada sekitar 20 pedagang yang
melanggar aturan karena tak sesuai dengan tata ruang.
Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma
Pratama melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengatakan, sebelum
dilakukan penindakan sejumlah pedagang telah diberikan himbauan berkali kali,
dan estimasi waktu yang cukup lama. Maka dari itu penindakan ini dilakukan atas
intruksi pimpinan, tujuannya untuk penataan kota agar terlihat rapi dan bersih.
"Kita akan menertibkan para
pedagang secara bertahap, sebelum ditertibkan pastinya ada himbauan dulu,"
kata Rasidi pada Poskotakaltimnews.
Himbauan itu disampaikan langsung
kepada sejumlah pedagang, yang berjualan menggunakan fasilitas umum. Pihaknya
akan menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait, untuk membahas hal
tersebut.
Ia menyebutkan, lokasi yang
ditertibkan nantinya bakal ada pekerjaan pelebaran jalan, demi kenyamanan dan
keamanan bersama. Adapundasar hukum penertiban tersebut yaitu perda 5 tentang
Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami tidak sembarang
menindak, semua sesuai deng dasar hukumnya," sebutnya.
Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh masyarakat khususnya pedagang bisa memahami aturan yang ada. Apabila hal itu masih terulang kembali maka akan ditindak lagi.
"Kami tegaskan kembali bahwa
fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk berjualan," tutupnya . (adv/riz)