Maju Pilkada Kukar, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU

img

(Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai bapaslon perseorangan Pilkada ke KPU Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Awang Yacoub Luthman (AYL), nama yang tidak asing bagi masyarakat Kukar. Pada Pilkada Kukar 2024, dirinya bakal bakal maju untuk bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar  melalui jalur independen. AYL menggandeng Ahmad Zais (AZA) tokoh masyarakat dari pesisir Kukar yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar. Pasangan ini telah mengumpulkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen.

Bapaslon ini datang untuk mendaftar ke Kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong pada Minggu (12/05/2024) malam, untuk menyerahkan persyaratan Bapaslon independen.

AYL dan AZA datang mengenakan pakaian tanah Kutai yakni Takwo, mereka tiba dikantor KPUpada pukul 23.03 WITA, 56 menit sebelum batas waktu penyerahan berkas.

Sebelum menghadap Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama para komisioner. AYL dan AZA melalui prosesi adat Kutai, yakni ritual adat Sumpah Tanah Kutai dengan menarik kain kuning.

Setelah melewati prosesi tersebut AYL dan AZA menyerahkan formulir dan berkas 42.000 dukungan, yang diletakkan dalam 19 kotak Box plastik

"Alhamdulillah setelah melalui proses panjang dan diberikan kelancaran. Pada hari ini kami datang untuk menyampaikan amanah dari tuan-tuan kami, yakni masyarakat Kukar untuk maju dalam Pilkada 2024," tutur AYL kepada awak media seusai melewati proses pendaftaran.

Dengan membawa 42.000 dukungan sebagai syarat minimal mendaftar sebagai Bapaslon independen. Untuk menempuh jalur independen tanpa partai politik (Parpol) ke kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. AYL mengatakan langkah ini adalah permintaan rakyat Kukar baginya bersama AZA.

AYL juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kukar dan Ahmad Zais masih menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.

Meski AYL dan AZA masih aktif sebagai insan parpol. Jalur independen ini sedikit berat, namun perlu diteguhkan niat jalur independen untuk mengikuti permintaan masyarakat Kukar.

Atas hal tersebut dengan disandingkannya ia dengan AZA, AYL pastikan akan menjaga amanah rakyat ini. Saat ini, berkas-berkas yang diserahkan ke KPU Kukar akan melalui pemeriksaan.

“Optimis menjalankan proses ini terlebih dulu. Jadi ikhtiar harus dijalankan dulu saja, saya dan AZA juga melihat kesungguhan masyarakat. Dan nanti kita pastikan dukungan masyarakat saat verifikasi,” tandas AYL.

Pada kesemptan itu juga Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengungkapkan bahwa berkas yang diserahkan Bapaslon independen ini telah diterima dalam tiga bentuk format.

“ Yakni dengan dokumen digital melalui aplikasi Silon, dokumen tanpa Silon dan dokumen berbentuk fisik. Disampaikannya, Bapaslon independen memiliki syarat minimal dukungan sebanyak 40.730 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diserahkan.” jelas Rudi .

Ia menyebutkan bahwa sebaran dukungan ini sendiri minimal harus datang dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten Kukar.

Sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang minimal dukungan yang telah disebutkan KPU Kukar sebagaimana keputusan KPU Kukar No 769 tahun 2024. Bahwa syarat jalur independen harus 40.730 suara dukungan.

Adapun secara rincinya dukungan ini dimulai dari kecamatan Kembang Janggut dengan 1.000 dukungan, Kenohan 1.000 dukungan, Kota Bangun 500 dukungan, Kota Bangun Darat 300 dukungan, Muara Muntai 1.000 dukungan, Muara Wis 1.200 dukungan, Tabang 500 dukungan. Diikuti kecamatan Tenggarong dengan 1.500 dukungan, Tenggarong Seberang 1.500 dukungan, Sebulu 1.000 dukungan, Muara Kaman 1.000 dukungan, Loa Kulu 1.400 dukungan, Loa Janan 2.250 dukungan. Serta kecamatan Anggana dengan 6.000 dukungan, Muara Badak 14.950 dukungan, Muara Jawa 2.000 dukungan, Samboja 1.900 dukungan, Samboja Barat 100 dukungan, dan Sangasanga dengan 600 dukungan.

“Bapaslon AYL-AZA sudah menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan kepada KPU Kukar. Bapaslon ini sebaran dukungannya dari 20 kecamatan, jumlahnya bervariatif. “ tuturnya.

Rudi menambahkan saat ini status berkas yang diberikan bapaslon tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan apabila sudah sesuai, baru dapat dinyatakan diterima dan dibuatkan tanda terima. (*tan)