Maju Pilkada Kukar, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU
(Awang Yacoub Luthman
dan Ahmad Zais menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai
bapaslon perseorangan Pilkada ke KPU Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:Awang Yacoub Luthman (AYL), nama yang tidak asing bagi masyarakat Kukar. Pada Pilkada Kukar 2024, dirinya bakal bakal maju untuk bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar melalui jalur independen. AYL menggandeng Ahmad Zais (AZA) tokoh masyarakat dari pesisir Kukar yang juga merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar. Pasangan ini telah mengumpulkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen.
Bapaslon
ini datang untuk mendaftar ke Kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi,
Timbau, Tenggarong pada Minggu (12/05/2024) malam, untuk menyerahkan
persyaratan Bapaslon independen.
AYL
dan AZA datang mengenakan pakaian tanah Kutai yakni Takwo, mereka tiba dikantor
KPUpada pukul 23.03 WITA, 56 menit sebelum batas waktu penyerahan berkas.
Sebelum
menghadap Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bersama para komisioner. AYL dan AZA
melalui prosesi adat Kutai, yakni ritual adat Sumpah Tanah Kutai dengan menarik
kain kuning.
Setelah
melewati prosesi tersebut AYL dan AZA menyerahkan formulir dan berkas 42.000
dukungan, yang diletakkan dalam 19 kotak Box plastik
"Alhamdulillah
setelah melalui proses panjang dan diberikan kelancaran. Pada hari ini kami
datang untuk menyampaikan amanah dari tuan-tuan kami, yakni masyarakat Kukar
untuk maju dalam Pilkada 2024," tutur AYL kepada awak media seusai
melewati proses pendaftaran.
Dengan
membawa 42.000 dukungan sebagai syarat minimal mendaftar sebagai Bapaslon
independen. Untuk menempuh jalur independen tanpa partai politik (Parpol) ke
kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. AYL mengatakan langkah
ini adalah permintaan rakyat Kukar baginya bersama AZA.
AYL
juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kukar dan Ahmad Zais masih menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.
Meski AYL dan AZA masih aktif sebagai insan parpol. Jalur independen ini
sedikit berat, namun perlu diteguhkan niat jalur independen untuk mengikuti
permintaan masyarakat Kukar.
Atas
hal tersebut dengan disandingkannya ia dengan AZA, AYL pastikan akan menjaga
amanah rakyat ini. Saat ini, berkas-berkas yang diserahkan ke KPU Kukar akan
melalui pemeriksaan.
“Optimis
menjalankan proses ini terlebih dulu. Jadi ikhtiar harus dijalankan dulu saja,
saya dan AZA juga melihat kesungguhan masyarakat. Dan nanti kita pastikan
dukungan masyarakat saat verifikasi,” tandas AYL.
Pada
kesemptan itu juga Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengungkapkan bahwa berkas yang
diserahkan Bapaslon independen ini telah diterima dalam tiga bentuk format.
“
Yakni dengan dokumen digital melalui aplikasi Silon, dokumen tanpa Silon dan
dokumen berbentuk fisik. Disampaikannya, Bapaslon independen memiliki syarat
minimal dukungan sebanyak 40.730 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk
diserahkan.” jelas Rudi .
Ia
menyebutkan bahwa sebaran dukungan ini sendiri minimal harus datang dari 11
kecamatan yang ada di kabupaten Kukar.
Sesuai
dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang minimal dukungan yang telah disebutkan
KPU Kukar sebagaimana keputusan KPU Kukar No 769 tahun 2024. Bahwa syarat jalur
independen harus 40.730 suara dukungan.
Adapun
secara rincinya dukungan ini dimulai dari kecamatan Kembang Janggut dengan
1.000 dukungan, Kenohan 1.000 dukungan, Kota Bangun 500 dukungan, Kota Bangun
Darat 300 dukungan, Muara Muntai 1.000 dukungan, Muara Wis 1.200 dukungan,
Tabang 500 dukungan. Diikuti kecamatan Tenggarong dengan 1.500 dukungan,
Tenggarong Seberang 1.500 dukungan, Sebulu 1.000 dukungan, Muara Kaman 1.000
dukungan, Loa Kulu 1.400 dukungan, Loa Janan 2.250 dukungan. Serta kecamatan
Anggana dengan 6.000 dukungan, Muara Badak 14.950 dukungan, Muara Jawa 2.000
dukungan, Samboja 1.900 dukungan, Samboja Barat 100 dukungan, dan Sangasanga
dengan 600 dukungan.
“Bapaslon
AYL-AZA sudah menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan kepada
KPU Kukar. Bapaslon ini sebaran dukungannya dari 20 kecamatan, jumlahnya
bervariatif. “ tuturnya.
Rudi
menambahkan saat ini status berkas yang diberikan bapaslon tersebut masih dalam
tahap pemeriksaan dan apabila sudah sesuai, baru dapat dinyatakan diterima dan
dibuatkan tanda terima. (*tan)