Pengurangan TPS pada Pilkada 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Berau
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hariyanto, mengatakan soal pengurangan
jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.
Budi menjelaskan bahwa pada Pemilu
sebelumnya, setiap TPS di Kabupaten Berau menampung maksimal 300 pemilih.
Namun, dalam Pilkada 2024, jumlah pemlih tiap TPS akan ditingkatkan menjadi 500
hingga 600 orang.
"Hal ini memungkinkan
beberapa TPS yang sebelumnya terpisah akan digabung menjadi satu TPS,"
kata Budi Hariyanto, Selasa (21/5/2024).
Dengan perubahan ini, jumlah TPS
yang semula sekitar 800 TPS akan berkurang menjadi sekitar 600 hingga 700 TPS.
Pengurangan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi.
Budi juga menyampaikan bahwa
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) awalnya akan didasarkan pada data DPT
terakhir dari pemilu sebelumnya. Namun, akan ada pemutakhiran data pemilih yang
memungkinkan adanya perubahan jumlah DPT.
"Proses pemutakhiran ini
penting untuk memastikan keakuratan data pemilih, dan bisa menyebabkan
penambahan atau pengurangan jumlah pemilih," jelas Budi.
Penetapan jumlah pasti TPS akan
dilakukan setelah proses pemutakhiran data pemilih selesai pada bulan September
mendatang. Jumlah TPS yang definitif akan ditetapkan setelah pemutakhiran data
pemilih selesai pada bulan September.
KPU Kabupaten Berau berkomitmen
untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan lancar dan
transparan, demi terciptanya pemilihan yang adil dan demokratis. (Sep/Nad)