Sri Juniarsih: Pentingnya Kepala Kampung Berkapasitas dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Kabupaten Berau
bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan
Sanggar Inovasi Desa (YSID) menggelar bimbingan teknis untuk meningkatkan
kapasitas politik dan kepemimpinan pemerintah kampung.
Kegiatan ini dilaksanakan
berdasarkan survei YSID pada tahun 2023 di beberapa kampung yang mengungkapkan
capaian sosial yang belum memuaskan dan kesenjangan antara kampung maju dan
tertinggal. Menanggapi hasil survei tersebut, pelatihan kepemimpinan menjadi
salah satu upaya untuk memperbaiki kondisi ini.
Kepala DPMPK Berau, Tenteram
Rahayu, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur kampung. Mengingat
anggaran yang dikelola oleh kampung cukup besar, kompetensi kepemimpinan
menjadi krusial. Data DPMPK menunjukkan bahwa pada tahun 2022 anggaran kampung
sebesar Rp297 miliar, meningkat menjadi Rp385 miliar pada 2023, dan mencapai
Rp453 miliar pada 2024.
"Sebanyak 47 kampung menerima
lebih dari Rp2 miliar, 43 kampung menerima lebih dari Rp3 miliar, 8 kampung
menerima lebih dari Rp4 miliar, dan masing-masing satu kampung menerima lebih
dari Rp5 miliar dan Rp4 miliar," Kata Kepala DPMPK Berau, Tenteram Rahayu,
di Ruang Geneva Hotel Bumi Segah, Senin (27/5/2024).
Besarnya anggaran ini menuntut
adanya kepala kampung yang memiliki leadership dan kompetensi tinggi. Hasil
survei menunjukkan bahwa kemampuan politik dan kepemimpinan kepala kampung
masih rendah, khususnya di antara kepala kampung yang baru menjabat.
"Tercatat, ada 37 kepala
kampung yang merupakan pejabat baru," Ucapnya.
Pelatihan ini dijadwalkan dalam
dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 27-28 Mei, diikuti oleh 30
kepala kampung baru dan 44 kepala kampung lama. Gelombang kedua dijadwalkan
pada 29-30 Mei, diikuti oleh 28 kepala kampung baru dan 26 kepala kampung lama.
Sementara Dalam sambutannya,
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengungkapkan hasil asesmen yang dilakukan YSID
pada tahun 2023 terhadap 26 kampung. Hasil ini menunjukkan masih belum
memuaskannya capaian kapasitas sosial yang berdampak pada kinerja tata kelola
pemerintahan kampung. Selain itu, terdapat kesenjangan yang signifikan antara
kampung maju dan kampung tertinggal.
“Peran seorang kepala kampung
sangat vital dalam memajukan kampung, mulai dari pelayanan dasar hingga
menciptakan kampung berprestasi,” tegas Bupati.
Ia menekankan pentingnya kepala
kampung yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas dalam memahami dan
membentuk regulasi, kewenangan, serta kolaborasi.
Sri Juniarsih juga menyoroti
perubahan penting dalam regulasi pemerintah desa dengan terbitnya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini mengubah masa jabatan kepala kampung dari
enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan
Bupati, tidak membuat kepala kampung terlena, melainkan menuntut mereka untuk
lebih profesional dan inovatif.
Bupati Berau juga mendorong kepala
kampung untuk memaksimalkan peran pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP
Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Tim
Pendamping Kecamatan dan Kabupaten. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan serta optimalisasi Badan Usaha Milik Kampung
(BUMK).
“Saat ini, dari 100 kampung di
Kabupaten Berau, 17 kampung berstatus mandiri, 39 kampung berstatus maju, 43
kampung berkembang, dan 1 kampung masih tertinggal. Ini adalah pekerjaan rumah
kita bersama,” Papar Sri Juniarsih Mas.
Ia berharap agar seluruh kepala kampung dan perangkatnya bisa belajar satu sama lain demi kemajuan bersama, karena pemerintahan kampung adalah ujung tombak pemerintahan daerah.
Sri Juniarsih Mas menekankan
pentingnya dedikasi, jiwa pengabdian, dan etos kerja profesional dari para
kepala kampung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian,
diharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat terwujud.
(Sep/Nad/Advetorial)