Respon Cepat Atas Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Muara Kaman, UPT P2TP2A Beri Pendampingan Korban
(Kepala UPT P2TP2A
Kukar Faridah/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:UPT Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) mengambil langkah cepat atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa
seorang gadis dibawah umur,yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
UPT
P2TP2A melakukan asesmen berupa pendampingan terhadap korban, lantaran korban
perlu penanganan psikologis di karenakan trauma.
Dalam
hal ini UPT P2TP2A Kukar bekerjasama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kukar.
Hal
tersebut diungkapkan Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah.
Diungkapkannya
sejak pertama menerima laporan bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak
dibawah umur, pihaknya segera membantu dan mendampingi korban untuk melapor ke
kepolisian guna melakukan visum di puskesmas setempat.
Faridah
menyebutkan korban telah mengalami trauma berat. Sehingga pihaknya telah
melakukan langkah cepat, yakni melakukan asasmen psikologi. Yang dilakukan
bersama konselor psikologi dan psikologi klinis UPT P2TP2A Kukar.
“Karena
rentan waktu kejadian yang sudah lama dialami oleh korban. Sehingga korban
mengalami trauma berat. Karena sebelum melapor, tidak ada dukungan dari
keluarga terdekat terhadap korban. Dan korban merupakan anak tunggal. Dalam
kasus ini korban mendapat ancaman dari pelaku.” ujar Faridah kepada awak media Selasa (28/05/2024)
diruang kerjanya.
Menurutnya,
lantaran kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat. Kehadirian UPT
sangat diperlukan untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif
kepda korban.
Faridah
mengatakan pihaknya juga masih perlu melakoan observasi lebih mendalam lagi,
setelah dilakukannya asesmen dan konseling.
“
Karena, berdasarkan temuan UPT, yang menyetubuhi korban bukan sang ayah saja,
namun juga pamannya. Namun, saat ini masih didalami oleh kepolisian.” ungkapnya.
“Saat
ini korban dalam pemantauan UPT, dan untuk perkembangan kasus ini terus
berlanjut, sembari dibantu pihak keluarga korban.” sambungnya.
Ia
menambahkan penanganan bagi korban ini memerlukan prosedur khusus, yakni
seperti bimbingan konseling secara bertahap. Sehingga pendampingan ini perlu
memakan waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Tentu dengan harapan hingga korban
kembali pulih.
“
Untuk itu, peran keluarga korban yang mendukung sangat dibutuhkan. Kami saat
ini akan fokus pada proses pendampingan dan pemulihan psikis korban.” tambahnya.
Di
samping itu Faridah memastikan pihaknya juga akan terus memantau proses hukum
pelaku, agar anak ini bisa tenang.
“ Karena memang
keinginan anak ini para pelaku diberi hukuman sesuai dengan tindakannya.” tutupnya.
(*tan)