Respon Cepat Atas Kasus Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Muara Kaman, UPT P2TP2A Beri Pendampingan Korban

img

(Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah cepat atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis dibawah umur,yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

UPT P2TP2A melakukan asesmen berupa pendampingan terhadap korban, lantaran korban perlu penanganan psikologis di karenakan trauma.

Dalam hal ini UPT P2TP2A Kukar bekerjasama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kukar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah.

Diungkapkannya sejak pertama menerima laporan bahwa terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, pihaknya segera membantu dan mendampingi korban untuk melapor ke kepolisian guna melakukan visum di puskesmas setempat.

Faridah menyebutkan korban telah mengalami trauma berat. Sehingga pihaknya telah melakukan langkah cepat, yakni melakukan asasmen psikologi. Yang dilakukan bersama konselor psikologi dan psikologi klinis UPT P2TP2A Kukar.

“Karena rentan waktu kejadian yang sudah lama dialami oleh korban. Sehingga korban mengalami trauma berat. Karena sebelum melapor, tidak ada dukungan dari keluarga terdekat terhadap korban. Dan korban merupakan anak tunggal. Dalam kasus ini korban mendapat ancaman dari pelaku.” ujar  Faridah kepada awak media Selasa (28/05/2024) diruang kerjanya.

Menurutnya, lantaran kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat. Kehadirian UPT sangat diperlukan untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepda korban.

Faridah mengatakan pihaknya juga masih perlu melakoan observasi lebih mendalam lagi, setelah dilakukannya asesmen dan konseling.

“ Karena, berdasarkan temuan UPT, yang menyetubuhi korban bukan sang ayah saja, namun juga pamannya. Namun, saat ini masih didalami oleh kepolisian.” ungkapnya.

“Saat ini korban dalam pemantauan UPT, dan untuk perkembangan kasus ini terus berlanjut, sembari dibantu pihak keluarga korban.” sambungnya.

Ia menambahkan penanganan bagi korban ini memerlukan prosedur khusus, yakni seperti bimbingan konseling secara bertahap. Sehingga pendampingan ini perlu memakan waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Tentu dengan harapan hingga korban kembali pulih.

“ Untuk itu, peran keluarga korban yang mendukung sangat dibutuhkan. Kami saat ini akan fokus pada proses pendampingan dan pemulihan psikis korban.” tambahnya.

Di samping itu Faridah memastikan pihaknya juga akan terus memantau proses hukum pelaku, agar anak ini bisa tenang.

“ Karena memang keinginan anak ini para pelaku diberi hukuman sesuai dengan tindakannya.” tutupnya. (*tan)