Wamen Ketenagakerjaan Dukung Kebijakan Tapera, Pekerja Swasta Diwajibkan Miliki Rumah Layak

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memberikan tanggapannya terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo tentang kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

 

Dalam peraturan tersebut, pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diwajibkan untuk ikut serta dalam program Tapera. Iuran Tapera ini akan dibayarkan sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja dari gaji mereka. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, iuran Tapera akan dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan mereka.

 

Untuk itu, Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ir. Afriansyah Noor menekankan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pekerja swasta memiliki rumah yang layak.

 

"Pemerintah betul-betul ingin memastikan bahwa pekerja swasta memiliki rumah yang layak dan siap dihuni. Kami berharap di masa depan, pekerja swasta tidak lagi tinggal di rumah kontrakan atau indekos, tetapi memiliki rumah sendiri," jelas Afriansyah.

 

Meski demikian, ia mengakui bahwa ada kekhawatiran terkait pemotongan iuran sebesar 0,5 persen untuk pemberi kerja dan 2,5 persen untuk pekerja.

 

"Hal ini akan kami tindaklanjuti melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Kami harus mendukung kebijakan ini. Petunjuk teknisnya (juknis) sedang kami pelajari. Karena aturan ini akan berlaku mulai 2027, jadi prosesnya masih panjang. Kami dari kementerian akan menyusun juknisnya," ujarnya.

LKS Tripartit Nasional, yang terdiri dari tiga komponen utama, akan melibatkan para buruh dalam pembahasan ini. Tripartit Nasional akan memperhatikan kepentingan pekerja swasta untuk  memastikan mereka mendapatkan rumah layak yang siap dihuni. (Sep/Nad)