Wamen Ketenagakerjaan Dukung Kebijakan Tapera, Pekerja Swasta Diwajibkan Miliki Rumah Layak
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Wakil
Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor memberikan tanggapannya
terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo tentang
kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan ini diatur dalam PP
Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam peraturan tersebut, pekerja
yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diwajibkan untuk ikut
serta dalam program Tapera. Iuran Tapera ini akan dibayarkan sebesar 0,5 persen
oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja dari gaji mereka. Sementara itu,
untuk pekerja mandiri, iuran Tapera akan dipotong sebesar 3 persen dari
pendapatan mereka.
Untuk itu, Wakil Menteri (Wamen)
Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ir. Afriansyah Noor menekankan bahwa
tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pekerja swasta memiliki rumah
yang layak.
"Pemerintah betul-betul ingin
memastikan bahwa pekerja swasta memiliki rumah yang layak dan siap dihuni. Kami
berharap di masa depan, pekerja swasta tidak lagi tinggal di rumah kontrakan
atau indekos, tetapi memiliki rumah sendiri," jelas Afriansyah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa
ada kekhawatiran terkait pemotongan iuran sebesar 0,5 persen untuk pemberi
kerja dan 2,5 persen untuk pekerja.
"Hal ini akan kami tindaklanjuti melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Kami harus mendukung kebijakan ini. Petunjuk teknisnya (juknis) sedang kami pelajari. Karena aturan ini akan berlaku mulai 2027, jadi prosesnya masih panjang. Kami dari kementerian akan menyusun juknisnya," ujarnya.
LKS Tripartit Nasional, yang
terdiri dari tiga komponen utama, akan melibatkan para buruh dalam pembahasan
ini. Tripartit Nasional akan memperhatikan kepentingan pekerja swasta
untuk memastikan mereka mendapatkan
rumah layak yang siap dihuni. (Sep/Nad)