Atasi Persoalan Antrian BBM, Wakil Bupati Mendorong Tindakan Konkret untuk Solusi yang Lebih Efektif

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Menghadapi persoalan antrian saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak kungjung usai membuat prihatin banyak pihak, termasuk Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang menilai persoalan ini semakin berlarut.

 

Meskipun telah dilakukan upaya-upaya penanganan, termasuk pengeluaran Surat Edaran (SE) oleh Bupati, namun implementasi dari langkah-langkah yang diambil masih belum memberikan solusi yang memadai.

 

Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan dengan nomor 500/395/PSDA, sebenarnya telah menetapkan ketertiban penjualan BBM dengan mengacu pada peraturan daerah dan hukum nasional yang relevan.  Salah satu poin penting dalam SE ini adalah batasan pengisian BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat, yang hanya diperbolehkan sekali dalam 24 jam.

 

Namun, meskipun aturan ini telah diumumkan, pelaksanaannya masih terhambat oleh kurangnya respons yang tegas dari pihak-pihak terkait di lapangan.

 

Wakil Bupati, Gamalis menyatakan instansi teknis yang seharusnya menjadi eksekutor dari kebijakan tersebut masih belum menunjukkan tindakan yang efektif dalam menangani masalah antrean BBM.

 

"Bahwa langkah-langkah konkret harus segera diambil untuk menegakkan aturan tersebut dengan lebih efektif," kata Gamalis, Jumat (7/6/2024).

 

Salah satu langkah yang diusulkan oleh Gamalis adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan saat ini. Dengan demikian, dapat diidentifikasi dengan jelas di mana letak kendala-kendala yang menghambat proses penanganan antrean BBM ini.

 

"Dari evaluasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi-solusi yang lebih tepat untuk mengatasi masalah ini," ungkapnya.

Selain itu, Gamalis juga mengajak seluruh dinas terkait untuk berkolaborasi dalam mencari solusi atas masalah tersebut. Ia menyatakan bahwa solusi untuk masalah antrean BBM tidak bisa dicari secara terpisah, melainkan harus melalui kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait. (Sep/Nad)