Atasi Persoalan Antrian BBM, Wakil Bupati Mendorong Tindakan Konkret untuk Solusi yang Lebih Efektif
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Menghadapi
persoalan antrian saat pengisian Bahan
Bakar Minyak (BBM) yang tidak kungjung usai membuat prihatin banyak pihak, termasuk
Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang menilai persoalan ini semakin berlarut.
Meskipun telah dilakukan
upaya-upaya penanganan, termasuk pengeluaran Surat Edaran (SE) oleh Bupati,
namun implementasi dari langkah-langkah yang diambil masih belum memberikan
solusi yang memadai.
Surat Edaran tersebut, yang
dikeluarkan dengan nomor 500/395/PSDA, sebenarnya telah menetapkan ketertiban
penjualan BBM dengan mengacu pada peraturan daerah dan hukum nasional yang
relevan. Salah satu poin penting dalam
SE ini adalah batasan pengisian BBM untuk kendaraan roda dua dan roda empat,
yang hanya diperbolehkan sekali dalam 24 jam.
Namun, meskipun aturan ini telah
diumumkan, pelaksanaannya masih terhambat oleh kurangnya respons yang tegas
dari pihak-pihak terkait di lapangan.
Wakil Bupati, Gamalis menyatakan
instansi teknis yang seharusnya menjadi eksekutor dari kebijakan tersebut masih
belum menunjukkan tindakan yang efektif dalam menangani masalah antrean BBM.
"Bahwa langkah-langkah konkret
harus segera diambil untuk menegakkan aturan tersebut dengan lebih
efektif," kata Gamalis, Jumat (7/6/2024).
Salah satu langkah yang diusulkan
oleh Gamalis adalah melakukan evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan kebijakan
saat ini. Dengan demikian, dapat diidentifikasi dengan jelas di mana letak
kendala-kendala yang menghambat proses penanganan antrean BBM ini.
"Dari evaluasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi-solusi yang lebih tepat untuk mengatasi masalah ini," ungkapnya.
Selain itu, Gamalis juga mengajak
seluruh dinas terkait untuk berkolaborasi dalam mencari solusi atas masalah
tersebut. Ia menyatakan bahwa solusi untuk masalah antrean BBM tidak bisa
dicari secara terpisah, melainkan harus melalui kerjasama yang erat antara
berbagai pihak terkait. (Sep/Nad)