Polsek Tenggarong Seberang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 4 Diantaranya Residivis
(Konferensi
Pers Polsek Tenggarong Seberang atas kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan
Bermotor/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR:
Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) berinisial AH, RS, DS, EH dan AS ditangkap Polisi Sektor (Polsek)
Tenggarong Seberang dan Polresta Samarinda. Empat dari lima pelaku merupakan
penjahat kambuhan atau residivis.
Pengungkapan curanmor ini bermula dari
maraknya laporan kasus pencurian motor diwilayah hukum Polsek Tenggarong
Seberang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tenggarong
Seberang IPTU Raymond Juliano William pada saat konferensi perss Rabu
(19/06/2024).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggarong
Seberang IPDA Andi Ceris F. Raymond mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 8
barang bukti hasil curian. Yakni 6 motor jenis Yamaha N-Max, 1 motor jenis
Honda CRF dan 1 motor jenis Honda Beat.
Beserta kunci yang di duplikat oleh para pelaku.
(Barang bukti yang berhasil diamankan/pic:tan)
“ Jadi untuk tiga tersangka DS, EH, AS mereka
komplotan sendiri dan menjalanin proses hukum diwilayah Polsek Samarinda Ulu,
sedangkan yang dua ini AH RS komplotan sendiri. Jadi beda komplotan dan dua
pelaku ini kita proses diwilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang.” ungkap IPTU
Raymond Juliano William dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tenggarong
Seberang .
Ia menyebutkan lima pelaku curanmor tersebut
berhasil diamankan tim Polsek Tenggarong Seberang bersama tim Gabungan dari
Polsek Samarinda Utara, setelah melakukan aksi di 7 lokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dari hasil pengakuan tersangka AH dan RS yang
saat ini mendekam di sel Polsek Tenggarong Seberang. Modus operandi yang mereka
lakukan apabila sang pemilik kendaraan dirasa lengah dan adanya kesempatan.
Keduanya melancarkan aksinya.
Kemudian salah satu pelaku mendorong motor
yang berhasil diambil agak jauh dari rumah korban. Lalu teman pelaku yang
menggunakan motor lain, membantu mendorong menggunakan kaki kiri yang
diinjakkan ke bagian bostep kanan motor (stut motor). Setelah itu motor dibawa
ke Samarinda menuju rumah penadah, yakni tersangka AS.
“Jadi mereka ini sistem inden. Kalo ada yang
pesan DP sekitar Rp 500 ribu. Apabila motor sudah ada baru dilunasi. Mereka
menjual motor ini dari harga Rp 8-9 juta per unitnya. Sementara AH dan RS
sebagai eksekutor menjual kepada AS yang merupakan penadah dengan harga di
kisaran Rp 3-3,5 juta per unitnya. Dan kebanyakan pesanan jenis NMAX.” jelas
Raymond .
Atas perbuatannya kedua pelaku AH da RS yang
merupakan residivis dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan
dikarena para pelaku melakukan kejahatannya secara bersekongkol dengan ancaman
penjara maksimal 9 tahun, serta dikenakan pasal berlapis 664 KUHPidana. (tan)