Polsek Tenggarong Seberang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, 4 Diantaranya Residivis

img

(Konferensi Pers Polsek Tenggarong Seberang atas kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AH, RS, DS, EH dan AS ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang dan Polresta Samarinda. Empat dari lima pelaku merupakan penjahat kambuhan atau residivis.

Pengungkapan curanmor ini bermula dari maraknya laporan kasus pencurian motor diwilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William pada saat konferensi perss Rabu (19/06/2024).

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang IPDA Andi Ceris F. Raymond mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 8 barang bukti hasil curian. Yakni 6 motor jenis Yamaha N-Max, 1 motor jenis Honda CRF  dan 1 motor jenis Honda Beat. Beserta kunci yang di duplikat oleh para pelaku.

 

(Barang bukti yang berhasil diamankan/pic:tan)

“ Jadi untuk tiga tersangka DS, EH, AS mereka komplotan sendiri dan menjalanin proses hukum diwilayah Polsek Samarinda Ulu, sedangkan yang dua ini AH RS komplotan sendiri. Jadi beda komplotan dan dua pelaku ini kita proses diwilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang.” ungkap IPTU Raymond Juliano William dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tenggarong Seberang .

Ia menyebutkan lima pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan tim Polsek Tenggarong Seberang bersama tim Gabungan dari Polsek Samarinda Utara, setelah melakukan aksi di  7 lokasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari hasil pengakuan tersangka AH dan RS yang saat ini mendekam di sel Polsek Tenggarong Seberang. Modus operandi yang mereka lakukan apabila sang pemilik kendaraan dirasa lengah dan adanya kesempatan. Keduanya melancarkan aksinya.

Kemudian salah satu pelaku mendorong motor yang berhasil diambil agak jauh dari rumah korban. Lalu teman pelaku yang menggunakan motor lain, membantu mendorong menggunakan kaki kiri yang diinjakkan ke bagian bostep kanan motor (stut motor). Setelah itu motor dibawa ke Samarinda menuju rumah penadah, yakni tersangka AS.

“Jadi mereka ini sistem inden. Kalo ada yang pesan DP sekitar Rp 500 ribu. Apabila motor sudah ada baru dilunasi. Mereka menjual motor ini dari harga Rp 8-9 juta per unitnya. Sementara AH dan RS sebagai eksekutor menjual kepada AS yang merupakan penadah dengan harga di kisaran Rp 3-3,5 juta per unitnya. Dan kebanyakan pesanan jenis NMAX.” jelas Raymond .

Atas perbuatannya kedua pelaku AH da RS yang merupakan residivis dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dikarena para pelaku melakukan kejahatannya secara bersekongkol dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, serta dikenakan pasal berlapis 664 KUHPidana. (tan)