Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD 2023, DPRD - Pemkab Kukar Setujui Laporan Banggar
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar rapat Paripurna ke-12 massa
sidang III terkait laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua
DPRD Kukar Abdul Rasyid, dan dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H
Sunggono dan anggota DPRD lainnya, di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Senin
(1/7/2024) malam.
Pada kesempatan itu, laporan
Banggar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Kukar Firnadi
Ikhsan. Dalam laporan itu disampaikan bahwa berdasarkan hasil Audit BPK, APBD
Kukar Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan dan ditetapkan sebesar Rp
7.785.919.306.259, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
"Di dalam pelaksanaannya,
Badan Anggaran menyadari bahwa realisasi APBD tidak selalu berjalan mulus.
Sehingga, dari realisasi AnggaranTahun 2023 adalah sebesar
Rp7.787.223.822.360,59 atau sebesar 85,68% dari anggaran sebesar
Rp.9.088.863.537.034,00," jelas Firnadi Ikhsan.
Sementara itu Sekkab Kukar H Sunggono menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023.
Hal ini menandakan bahwa adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda kegiatan pembangunan," ucap H Sunggono
Sebagai tindak lanjut dari
persetujuan bersama ini, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan, maka akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan
Timur untuk dilakukan evaluasi, evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis,
aspek material dan aspek legalitas. (riz)