Disperkim Optimis Capai Target Program Fasilitasi Perumahan Rakyat Sesuai RPJMD 2021-2026
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Komitmen
Pemkab Kukar terhadap pemberian rumah layak huni terus direalisasikan melalui
program fasilitasi perumahan rakyat atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program
itu telah menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kukar 2021-2026, pada masa kepemipinan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil
Bupati H Rendi Solihin.
Plt Kelala Dinas Perumahan Rakyat
dan Permukiman (Perkim) Kukar M Aidil menjelaskan, sejauh ini realisasi program
itu sebanyak 1.200 unit rumah tidak layak huni yang telah menerima bantuan dan
diperbaiki. Sementara target RPJMD setiap tahunnya sekitar 517 unit rumah yang
mendapatkan fasilitasi perumahan rakyat.
"Program ini telah
direalisasikan dua tahun berjalan ini, pada 2023 lalu kita menyasar 600 unit
rumah dan 2024 ini 600 unit rumah tidak layak huni," kata M Aidil pada
Poskotakaltimnews, Sabtu (13/7/2024).
Pihaknya terus berupaya melakukan
percepatan untuk mencapai target RPJMD khususnya pada program fasilitasi
perumahan rakyat. Dalam melakukan percepatan program tersebut, pihaknya
berkolaborasi dengan Kodim 0906 Kukar. Sehingga proses pekerjaan dilakukan oleh
TNI hingga tuntas. Adapun bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah yaitu
atap, lantai dan dinding.
"Yang menjadi target
penyasaran program itu dari Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) Bappeda
Kukar," sebutnya.
Target sasaran yang telah masuk ke
dalam DTKS, nantinya akan diverifikasi kembali oleh pemerintah daerah. Sehingga
bantuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut, betul betul tepat sasaran.
Program fasilitasi perumahan
rakyat termasuk juga bagian upaya mengatasi permasalahan kemiskinan di Kukar.
Berbagai terobosan dilakukan Pemkab Kukar untuk menekan angka kemiskinan.
Melalui program ini, masyarakat
yang menjadi sasaran target itu sangat bersyukur karena rumahnya yang dihuni
saat ini semakin nyaman dan layak. Mereka menilai bahwa dengan adanya program
ini, bisa menjadi lingkungan yang sehat dan jauh dari penyakit.
"Setiap unit batas maksimumnya 50 juta rupiah, tapi diverifikasi lagi sesuai dengan kerusakannya," ucapnya.
Pihaknya optimis, program
fasilitasi perumahan rakyat bakal capai target sesuai dengan RPJMD 2021-2026.
Hal ini agar terwujudnya visi dan misi Pemkab Kukar. (adv/riz)