Sri Juniarsih Tekankan Pentingnya Inovasi dalam Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Berau, bertempat di Gedung Balai Mufakat, Kamis (18/7/2024) tadi.

 

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan selamat dan sukses kepada para Kepala Kampung yang resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.  Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengamanatkan perubahan masa jabatan Kepala Kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Menurut Bupati, perpanjangan masa jabatan ini menuntut Kepala Kampung untuk lebih inovatif dalam memajukan kampung masing-masing sesuai dengan potensinya.

 

“Perpanjangan masa jabatan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat di kampung. Kami berharap para Kepala Kampung dapat memaksimalkan tata kelola pemerintah kampung dan mewujudkan keberhasilan dalam menjalankan visi dan misi mereka,” ujar Sri Juniarsih.

 

Kabupaten Berau memiliki 100 kampung, dengan 19 Kepala Kampung yang menjabat hingga 2019-2027, 26 Kepala Kampung hingga 2021-2029, dan 53 Kepala Kampung hingga 2023-2031. Dua kampung lainnya, yaitu Kampung Tuban dan Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT).

 

Untuk itu, Bupati Berau juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kampung untuk meningkatkan kinerja dan memaksimalkan potensi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Potensi kampung harus dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli kampung.

 

"Kami berharap kampung yang pernah berprestasi dapat menjadi contoh bagi kampung lain dalam meningkatkan potensi dan kesejahteraan masyarakat,” tambah

 

Sri Juniarsih menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Kampung dengan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat kampung, dan pihak ketiga. Masyarakat harus aktif merespon harapan warga dan memaksimalkan pendamping profesional seperti pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk mencapai keberhasilan tugas.

 

Dalam acara ini, Bupati juga mengingatkan para Kepala Kampung untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan BUMK, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya para Kepala Kampung untuk mendukung visi dan misi program prioritas Pemerintah Kabupaten Berau dan mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dengan baik.

“Saya berharap kegiatan ini akan menjadikan para Kepala Kampung semakin berdedikasi, memiliki jiwa kepemimpinan, pengabdian, dan etos kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Sep/Nad/Advetorial)