Sri Juniarsih Tekankan Pentingnya Inovasi dalam Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Bupati
Berau, Sri Juniarsih Mas menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan keputusan
terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Berau, bertempat
di Gedung Balai Mufakat, Kamis (18/7/2024) tadi.
Dalam sambutannya, Bupati Sri
Juniarsih menyampaikan selamat dan sukses kepada para Kepala Kampung yang resmi
dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024
tentang Desa, yang mengamanatkan perubahan masa jabatan Kepala Kampung dari 6
tahun menjadi 8 tahun.
Menurut Bupati, perpanjangan masa
jabatan ini menuntut Kepala Kampung untuk lebih inovatif dalam memajukan
kampung masing-masing sesuai dengan potensinya.
“Perpanjangan masa jabatan ini
sekaligus menjadi tantangan yang harus dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan
prestasi, dan kesejahteraan masyarakat di kampung. Kami berharap para Kepala
Kampung dapat memaksimalkan tata kelola pemerintah kampung dan mewujudkan
keberhasilan dalam menjalankan visi dan misi mereka,” ujar Sri Juniarsih.
Kabupaten Berau memiliki 100
kampung, dengan 19 Kepala Kampung yang menjabat hingga 2019-2027, 26 Kepala
Kampung hingga 2021-2029, dan 53 Kepala Kampung hingga 2023-2031. Dua kampung
lainnya, yaitu Kampung Tuban dan Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat
oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Untuk itu, Bupati Berau juga
menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kampung untuk meningkatkan kinerja dan
memaksimalkan potensi kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Potensi
kampung harus dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli
kampung.
"Kami berharap kampung yang
pernah berprestasi dapat menjadi contoh bagi kampung lain dalam meningkatkan
potensi dan kesejahteraan masyarakat,” tambah
Sri Juniarsih menekankan
pentingnya sinergi antara Kepala Kampung dengan Badan Permusyawaratan Kampung
(BPK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat kampung, dan pihak
ketiga. Masyarakat harus aktif merespon harapan warga dan memaksimalkan
pendamping profesional seperti pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk
mencapai keberhasilan tugas.
Dalam acara ini, Bupati juga
mengingatkan para Kepala Kampung untuk mematuhi semua peraturan
perundang-undangan, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan BUMK,
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan pentingnya para Kepala Kampung untuk mendukung visi dan misi program prioritas Pemerintah Kabupaten Berau dan mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dengan baik.
“Saya berharap kegiatan ini akan
menjadikan para Kepala Kampung semakin berdedikasi, memiliki jiwa kepemimpinan,
pengabdian, dan etos kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat,” tutupnya. (Sep/Nad/Advetorial)