Jual Sabu, IRT di Kota Bangun Ditangkap Polisi

img

foto Barang bukti sabu

TENGGARONG, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT ) Rahma Alias Mimik (35), harus berurusan dengan pihak polisian ,karena kedapatan transaksi jual sabu di jalan Awang Long Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun,Kutai kartanegara.

Penangkapan tersangka, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

“ Mendapati laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan, pada Jumat 18/1/19 sekitar pukul 22.30 wita. Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu yang di simpan didalam amplop, bahkan rumah pelaku sendiri kerap dijadikan transaksi narkoba,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari.

Usai melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di dalam rumah pelaku. Dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk memproses kelanjutannya.

“ Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, sabu bong alat hisap sabu, sat buah sendok takar sabu, dua buah pipet kaca, 1 unit handphone dan buah kota bertuliskan RTD LED Motorcyle Head Lamp,” terang AKP Subari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo Pasal 127 (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.rif/Poskotakaltimnews.com