Perlunya Kolaborasi Lintas Sektoral, Dispora Kukar Akan Libatkan OPD pada DBON

img

(Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kukar Aji Ali Husni/poc:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang merupakan Rencana Induk terkait arah Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan Nasional.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar dalam waktu dekat ini akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk medukung program yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kutai Kartanegara (Kukar) Aji Ali Husni.

“ Kolaborasi dalam waktu dekat kami akan melibatkan beberapa OPD terkait dalam DBON, karena DBON ini harus melibatkan OPD terkait, istilahnya di Kukar ini harus betulungan. Jadi perlu kolaborasi betulungan untuk pembinaan Dispora dalam olahraga para atlet-atlet. Untuk persiapan generasi Indonesia Emas tahun 2045.” ungkap Ali saat diwawancarai Poskotakaltimnews di ruang kerjanya belum lama ini.

Ali mengatakan konsep dari DBON sendiri yaitu program pembinaan yang dilakukan dalam beberapa lingkup olahraga yakni Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi dan Industri Olahraga. Dan secara, Efektif, Efisiens, Unggul, Terukur, Sistematis, Akuntabel dan Berkelanjutan.

Ia juga menjelaskan adapun Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam DBON yaitu, Dispora Kukar terkait dengan pembinaan atlet, Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan kesehatan atlet maupun lingkungan kesehatan atlet.

“Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan prasarana olahraga. Dan pastinya Bappeda sebagai OPD yang akan meramu bagaimana pembagian anggaran untuk support olahraganya.” ujarnya.

Dirinya mengatakan untuk jumlah cabor yang masuk dalam DBON berjumlah 14 cabor. Namun untuk setiap daerah minimal harus ada 2 cabor yang unggul untuk melahirkan atlet-atlet yang mampu bertanding hingga tingkat Internasional. (adv/tan)