Ingin Nikahi Gadis Bawah Umur, Pria di Kenohan Bawa Kabur 3 Orang Anak Teman Kerjanya
Press Reales penangkapan pelaku penculikan 3 orang anak dibawah
umur (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Seorang gadis 13 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pria berinisial DS (41) di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban bersama dua orang adiknya yang turut menjadi korban dibawa lari ke Sulawesi Barat selama beberapa hari oleh pelaku.
Kepala Polres
Kukar AKBP Heri Rusyaman yang diwakili Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh
menjelaskan, keluarga korban dan pelaku saling kenal karena tinggal di daerah
yang sama. Dan korban bersama dua orang adiknya yang berusia 5 dan 9 tahun,
sering dititipkan kepada pelaku saat kedua orang tuanya bekerja.
“Jadi korban
bersama dua orang adiknya sering dititipkan kepada pelaku, saat kedua orang tua
korban bekerja di sawit,” ungkap Kapolsek Kenohan Nelson Eddy Bojoh, Jum'at
(16/8/2024) saat mengelar Konferensi Press di halaman Polres Kukar.
Eddy mengungkapkan
awal kronologi korban dibawa kabur yakni, pada hari Jum’at (2/8/2024), sekitar
pukul 15.00 wita. Tersangka DS mendatangi korban di pondok, setelah itu DS
meminta ijin kepada orang tua korban untuk mengajak korban bersama adiknya
untuk sekedar membeli jajan di daerah Kembang Janggut.
“Sampai
keesokan harinya tersangka dan korban tidak kunjung datang, setelah itu pada
hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 pelapor menghubungi terlapor untuk
menanyakan keberadaan anak-anaknya,” jelas Eddy.
“Namun DS
mengaku korban bersama adik-adiknya dalam keadaan aman kemudian DS mengatakan
jika dirinya sudah mendapatkan pekerjaan akan membawa kembali korban dan adik-adiknya
ke pondok tersebut,” sambungnya.
Setelah
berhasil mengelabui orang tua korban, DS memblokir semua akses orang tua
korban, hingga keluarga korban kehilangan kabar mengenai tiga orang anaknya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Pencarian
dilakukan oleh pihak Polres Kukar dan Polsek Kenohan yang
bekerja sama dengan Polres Pasangkayu Sulawesi Barat. Kemudian tersangka DS
berhasil diamankan pada 13 Agustus 2024 di Jalan poros Mamuju Palu, Sulawesi
Barat.
Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit motor Jupiter MX merah, celana
kain, baju kaos, dan celana dalam.
Dari
pengakuan tersangka, motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa tertarik
dengan korban dan ingin menikahinya. Saat hendak membawa kabur korban kedua
adik korban ingin ikut, lantaran DS mengiming-iming untuk sekedar membeli
jajanan.
“Jadi tidak
hanya membawa kabur 3 orang anak di bawah umur ini, DS juga melakukan pencabulan
3 kali serta persetubuhan sebanyak 4 kali terhadap korban yang paling besar,
selama perjalanan menuju Sulawesi Barat,” ungkapnya.
Sementara itu
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah mengatakan ketiga korban ditemukan
dalam kondisi sehat dan selamat.
Namun dari
hasil Asesmen Psikologi korban mengalami trauma, oleh karena itu pihaknya
melakukan pendampingan secara intensif.
“Kondisi psikologis korban terutama kakak, mengalami trauma dia sulit berkomunikasi dengan laki-laki dewasa. Jadi kami terus dampingi. Kami akan juga melakukan intervensi lanjutan sesuai kebutuhan korban,” kata Faridah.
Atas
perbuatannya DS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35
tahun 2014 Jo UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal
332 Ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tan)