Ingin Nikahi Gadis Bawah Umur, Pria di Kenohan Bawa Kabur 3 Orang Anak Teman Kerjanya

img

Press Reales penangkapan pelaku penculikan 3 orang anak dibawah umur (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKARSeorang gadis 13 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pria berinisial DS (41) di Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban bersama dua orang adiknya yang turut menjadi korban dibawa lari ke Sulawesi Barat selama beberapa hari oleh pelaku.

 

Kepala Polres Kukar AKBP Heri Rusyaman yang diwakili Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh menjelaskan, keluarga korban dan pelaku saling kenal karena tinggal di daerah yang sama. Dan korban bersama dua orang adiknya yang berusia 5 dan 9 tahun, sering dititipkan kepada pelaku saat kedua orang tuanya bekerja.

 

“Jadi korban bersama dua orang adiknya sering dititipkan kepada pelaku, saat kedua orang tua korban bekerja di sawit,” ungkap Kapolsek Kenohan Nelson Eddy Bojoh, Jum'at (16/8/2024) saat mengelar Konferensi Press di halaman Polres Kukar.

 

Eddy mengungkapkan awal kronologi korban dibawa kabur yakni, pada hari Jum’at (2/8/2024), sekitar pukul 15.00 wita. Tersangka DS mendatangi korban di pondok, setelah itu DS meminta ijin kepada orang tua korban untuk mengajak korban bersama adiknya untuk sekedar membeli jajan di daerah Kembang Janggut.

 

“Sampai keesokan harinya tersangka dan korban tidak kunjung datang, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 pelapor menghubungi terlapor untuk menanyakan keberadaan anak-anaknya,” jelas Eddy.

 

“Namun DS mengaku korban bersama adik-adiknya dalam keadaan aman kemudian DS mengatakan jika dirinya sudah mendapatkan pekerjaan akan membawa kembali korban dan adik-adiknya ke pondok tersebut,” sambungnya.

 

Setelah berhasil mengelabui orang tua korban, DS memblokir semua akses orang tua korban, hingga keluarga korban kehilangan kabar mengenai tiga orang anaknya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. 

 

Pencarian dilakukan oleh pihak Polres Kukar dan Polsek Kenohan yang bekerja sama dengan Polres Pasangkayu Sulawesi Barat. Kemudian tersangka DS berhasil diamankan pada 13 Agustus 2024 di Jalan poros Mamuju Palu, Sulawesi Barat.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit motor Jupiter MX merah, celana kain, baju kaos, dan celana dalam.

 

Dari pengakuan tersangka, motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa tertarik dengan korban dan ingin menikahinya. Saat hendak membawa kabur korban kedua adik korban ingin ikut, lantaran DS mengiming-iming untuk sekedar membeli jajanan.

 

“Jadi tidak hanya membawa kabur 3 orang anak di bawah umur ini, DS juga melakukan pencabulan 3 kali serta persetubuhan sebanyak 4 kali terhadap korban yang paling besar, selama perjalanan menuju Sulawesi Barat,” ungkapnya.

 

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah mengatakan ketiga korban ditemukan dalam kondisi sehat dan selamat.

 

Namun dari hasil Asesmen Psikologi korban mengalami trauma, oleh karena itu pihaknya melakukan pendampingan secara intensif.

 

“Kondisi psikologis korban terutama kakak, mengalami trauma dia sulit berkomunikasi dengan laki-laki dewasa. Jadi kami terus dampingi. Kami akan juga melakukan intervensi lanjutan sesuai kebutuhan korban,” kata Faridah.

Atas perbuatannya DS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tan)