9.597 Narapidana Kaltim-Kaltara Mendapat Remisi

img

POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: Mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim M Syirajudin menyerahkan surat keputusan remisi umum secara simbolis bagi warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Jumat (15/8/2024).

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, M Syirajudin mengungkapkan penyerahan remisi di peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI menjadi momentum yang sangat penting bagi bangsa dan negara, karena 79 tahun lalu Indonesia berhasil memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Jadikan ini sebuah motovasi untuk selalu berperilaku baik. Serta sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehiduoan bermasyarakat, dengan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengatakan remisi umum diberikan pada setiap hari kemerdekaan RI. Pada tahun 2024, di momentum HUT ke79 Kemerdekaan RI remisi diberikan kepada sekitar 9.597 orang narapidana se Kaltim dan Kaltara.

“Ini sebagai katalisator dan sarana pendorong sehingga para narapidana berbuat/berkelakuan baik secara berkelanjutan,” kata Gun Gun Gunawan.

Tampak hadir, Forkopimda Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Siti Sugiyanti, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim. (mar)