9.597 Narapidana Kaltim-Kaltara Mendapat Remisi
POSKOTAKALTIMNEWS,SAMARINDA: Mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim M Syirajudin menyerahkan surat keputusan remisi umum secara simbolis bagi warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Jumat (15/8/2024).
Membacakan sambutan
Menteri Hukum dan HAM, M Syirajudin mengungkapkan penyerahan remisi di
peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI menjadi momentum yang sangat penting bagi
bangsa dan negara, karena 79 tahun lalu Indonesia berhasil memperjuangkan
kemerdekaan dari penjajahan.
“Pemberian remisi dan
pengurangan masa pidana merupakan sebuah bentuk apresiasi dari pemerintah
kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti
pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Jadikan ini sebuah motovasi untuk selalu
berperilaku baik. Serta sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehiduoan
bermasyarakat, dengan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan di lingkungan
masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil
Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan mengatakan remisi umum diberikan pada setiap
hari kemerdekaan RI. Pada tahun 2024, di momentum HUT ke79 Kemerdekaan RI
remisi diberikan kepada sekitar 9.597 orang narapidana se Kaltim dan Kaltara.
“Ini sebagai katalisator
dan sarana pendorong sehingga para narapidana berbuat/berkelakuan baik secara
berkelanjutan,” kata Gun Gun Gunawan.
Tampak hadir, Forkopimda
Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Kepala Biro Pemerintahan
dan Otda Siti Sugiyanti, serta jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim. (mar)