BPKAD Kaltim Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 : Optimalisasi Pengelolaan Aset Pemerintah
POSKOTAKALTIMNEWS,
BALIKPAPAN : Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur melaksanakan
kegiatan sosialisasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan peran penting
penilaian dalam optimalisasi pengelolaan aset pemerintah se-Kalimantan Timur.
Acara yang berlangsung pada Rabu
(21/8/2024) di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Balikpapan ini menghadirkan
berbagai pemangku kepentingan dari seluruh wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh
Sekretaris BPKAD Kaltim, Adji Yudhistira, yang menekankan bahwa tujuan utama
sosialisasi ini adalah untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan aset di
daerah, khususnya dalam implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi ini merupakan penyempurnaan
dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pedoman pengelolaan aset
daerah.
“Aset-aset yang dikuasai oleh
pemerintah harus dimanfaatkan dengan benar dan sesuai peruntukannya,” ungkap
Adji.
Menurut Adji, perencanaan yang
matang dalam pengelolaan aset sangat penting, terutama karena aspek ini menjadi
salah satu indikator yang dinilai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
upaya pencegahan korupsi.
Ia menekankan bahwa setiap
perencanaan aset harus dilakukan dengan seksama agar tidak terjadi penyimpangan
atau penyalahgunaan.
Dalam paparannya, Adji juga
menyoroti bahwa penilaian aset di Kalimantan Timur saat ini masih mengandalkan
jasa penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
Keuangan.
“Sayangnya, hingga saat ini, belum
ada pejabat penilai aset dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di
Kalimantan Timur. Meski ada di tingkat kabupaten/kota, jumlahnya masih sangat
terbatas,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap
dengan adanya sosialisasi ini, ke depan akan ada lebih banyak pejabat penilai
aset di tingkat provinsi yang mampu melakukan penilaian secara mandiri,
terutama dalam proses pemindah tanganan dan penghapusan aset.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 ini lebih mempertegas dan melengkapi aturan-aturan terkait pengelolaan aset yang sebelumnya belum diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi lebih optimal dan efisien.
Kegiatan sosialisasi ini
diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta
mengenai pentingnya pengelolaan dan penilaian aset pemerintah. Dengan demikian,
aset yang dimiliki oleh pemerintah dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk
mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan aset tersebut. (mid)