Sekda Sri: Kaltim dan IKN Tidak Bisa Dipisahkan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Melalui komitmen dan sinergitas dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Provinsi Kaltim terus   mendukung  serta menyukseskan pelaksanaan  tugas  pembangunan Ibu Kota Nusantar (IKN), bahkan tagline di dalam rencana pembangunan daerah Provinsi Kaltim  2024-2026 adalah Membangun Kaltim Untuk Nusantara.

“Jadi Kaltim tidak bisa berbicara untuk Kaltim sendiri, tetapi Kaltim sebagai motor penggerak untuk pembangunan wilayah Indonesia tengah dan timur dengan terus bersinergi dengan OIKN,” kata Sri Wahyuni, saat membuka Ombusdman RI Fokus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan  Ombusdman Republik Indonesia,  dengan tema Peran dan Persiapan Daerah Provinsi Kaltim Dalam Proses Pemindahan IKN. yang digelar secara  luring dan daring di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (27/8/2024) lalu.

Sri Wahyuni mengatakan bahwa, Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan, berbicara IKN pasti menyentuh Kaltim, dan berbicara Kaltim pasti juga akan bersinggungan dengan IKN.

“Karena itu, kita menyadari bahwa inilah sinergi yang tidak bisa dipisahkan, Kaltim dan IKN seperti dua mata uang yang tidak terpisahkan,”tegasnya.

Sri Wahyuni juga berharap dalam pelaksanaan FGD ini, hal-hal yang perlu mendapatkan solusi, dan teman-teman tentu akan memberikan dukungan dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.

“Termasuk juga dengan kewenangan pengaturan kembali tata kelola pemerintahan di pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota sekitar IKN,”ujarnya.

Sri Wahyuni mencontohkan  Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, hampir semua wilayahnya masuk wilayah IKN, sehingga membuat kabupaten tersisah empat kecamatan, dan tentunya tidak memenuhi syarat lagi menjadi kabupaten.

“Maka kabupaten PPU harus didorong dan sudah ada rencana untuk melakukan pemekaran kecamatan, sehingga syarat  sebagai kabupaten tetap terpenuhi,” jelasnya.

 Selain itu , lanjutnya ada kantor  desanya tidak termasuk delinasi IKN, tapi masyarakatnya sebagian besar masuk delinasi IKN,  nah ini kan akan menyisakan persoalan tentang kepemilikan aset tata kelola governancenya dan seterusnya.

“Tentu hal yang seperti ini termasuk juga nanti pemindahan aset dan lain-lain penataan ruang menjadi resiko dan dampak yang perlu didiskusikan bersama-sama untuk mendukung proses pemindahan ibukota nusantara,  pada prinsipnya, kami  dari Pemerintah Provinsi Kaltim sejak tiga tahun terakhir ini sudah merasakan dampak dari hadirnya IKN di Kaltim,” papar Sri Wahyuni.(mar)