Kukuhkan Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Kaltim, Pj Gubernur: Segera Bergerak dan Bekerja Cepat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengukuhkan enam Penjabat Semetara (Pjs) Bupati dan Walikota yaitu Pjs Bupati Paser HM Syirajudin (Asisten Pemerintahan dan dan Kesra Setdaprov Kaltim). Pjs Kabupaten Berau H. Sufian Agus (Kepala Badan Kesbang Pol Provinsi Kaltim). Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim). Pjs Bupati Kutai Timur HM Agus Hari Kesuma (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim). Pjs Walikota Bontang Munawwar (Kepala Satpol PP Kaltim). Dan Pjs Walikota Balikpapan Ahmad Muzzakir (Kepala BPKAD Kaltim), di Pendopo Odah Etam Kaltim, Rabu (25/9/2024).

Mengawali sambutannya, Pj Akmal Malik  menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Kaltim, mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan saudara saudara sebagai penjabat sementara bupati/walikota.

"Jabatan ini adalah amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara, untuk itu kepada saudara saudara yang baru dikukuhkan, jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan pengabdian. Laksanakan setiap tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Akmal.

Akmal Malik juga  meminta  dalam waktu dua bulan kedepab  untuk segera bergerak dan bekerja cepat.Lakukan langkah-langkah kongkret dengan menjalin kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda  dan Perangkat Daerah terkait, maupun kemitraan dengan berbagai komponen lain yang ada di dalam masyarakat.

"Ciptakan suasana sejuk dan nyaman yang dapat mendorong terciptanya situasi daerah yang kondusif dengan terus Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tertib. lancar dan kondusif,"tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik juga menyampaikan beberapa hal yang penting bagi Pjs bupati dan walikota  menjadi perhatian untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024.

"Oleh karena itu para Pjs bupati dan walikota harus dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik. Di pundak saudara di amanahkan untuk membangun konsolidasi internal pemerintah daerah dengan baik dan benar, agar kedepan tugas-tugas pemerintah daerah terutama pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal," ujarnya.

Akmal Malik juga  berpesan agar para Pjs  untuk membangun silaturahmi, menjalin komunikasi dan kemitraan dengan FORKOPIMDA, KPU, Bawaslu dan seluruh stakeholder untuk menjaga stabilitas politik dan Pemerintahan.

"Saya mengajak kepada Pjs bupati walikota untuk menjadi pemimpin yang mengayomi, lakukan silaturrahmi kepada masyarakat, bangun komunikasi dengan semua unsur didalamnya, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Sebagai birokrat, Saudara tentu memahami dengan baik program reformasi birokrasi yang harus dapat diwujudkan,"papar Akmal Malik.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.Kejaksaan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, Kepala BIN Kaltim. Danrem 091/ Aji Suryanata Kusuma.Para asisten, para Kepala OPD  dan Biro Setdaprov Kaltim serta undangan lainnya.(mar)