Kukuhkan Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Kaltim, Pj Gubernur: Segera Bergerak dan Bekerja Cepat
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengukuhkan
enam Penjabat Semetara (Pjs) Bupati dan Walikota yaitu Pjs Bupati Paser HM Syirajudin
(Asisten Pemerintahan dan dan Kesra Setdaprov Kaltim). Pjs Kabupaten Berau H.
Sufian Agus (Kepala Badan Kesbang Pol Provinsi Kaltim). Pjs Bupati Kutai
Kartanegara Bambang Arwanto (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Kaltim). Pjs Bupati Kutai Timur HM
Agus Hari Kesuma (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim). Pjs Walikota Bontang
Munawwar (Kepala Satpol PP Kaltim). Dan Pjs Walikota Balikpapan Ahmad Muzzakir
(Kepala BPKAD Kaltim), di Pendopo Odah Etam Kaltim, Rabu (25/9/2024).
Mengawali sambutannya, Pj Akmal Malik menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Kaltim, mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan saudara saudara sebagai penjabat sementara bupati/walikota.
"Jabatan ini adalah
amanah dan tanggung jawab yang diberikan negara, untuk itu kepada saudara
saudara yang baru dikukuhkan, jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah dan
pengabdian. Laksanakan setiap tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Akmal.
Akmal Malik juga meminta dalam waktu dua bulan kedepab untuk segera bergerak dan bekerja cepat.Lakukan langkah-langkah kongkret dengan menjalin kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah terkait, maupun kemitraan dengan berbagai komponen lain yang ada di dalam masyarakat.
"Ciptakan suasana sejuk dan nyaman yang dapat mendorong terciptanya situasi daerah yang kondusif dengan terus Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 agar tertib. lancar dan kondusif,"tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut
Akmal Malik juga menyampaikan beberapa hal yang penting bagi Pjs bupati dan
walikota menjadi perhatian untuk dapat melaksanakan
tugas dan wewenangnya sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
No.100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024.
"Oleh karena itu para Pjs bupati dan walikota harus dapat melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik. Di pundak saudara di amanahkan untuk membangun konsolidasi internal pemerintah daerah dengan baik dan benar, agar kedepan tugas-tugas pemerintah daerah terutama pelayanan publik dapat terus berjalan secara optimal," ujarnya.
Akmal Malik juga berpesan agar para Pjs untuk membangun silaturahmi, menjalin
komunikasi dan kemitraan dengan FORKOPIMDA, KPU, Bawaslu dan seluruh
stakeholder untuk menjaga stabilitas politik dan Pemerintahan.
"Saya mengajak kepada Pjs bupati walikota untuk menjadi pemimpin yang mengayomi, lakukan silaturrahmi kepada masyarakat, bangun komunikasi dengan semua unsur didalamnya, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran pemerintah daerah yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Sebagai birokrat, Saudara tentu memahami dengan baik program reformasi birokrasi yang harus dapat diwujudkan,"papar Akmal Malik.
Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.Kejaksaan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim, Kepala BIN Kaltim. Danrem 091/ Aji Suryanata Kusuma.Para asisten, para Kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim serta undangan lainnya.(mar)