Terjadi Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Edi-Rendi Melapor ke Bawaslu Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut
1 Edi Damansyah-Rendi Solihin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kukar, terkait dengan kegiatan
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti ratusan pegiat Desa Kukar di Samarinda
belum lama ini, yang diduga disisipi dengan ditampilkannya gambar dan narasi
program salah satu Paslon Pilkada Kukar 2024.
Laporan diserahkan resmi tim hukum Edi-Rendi yang
diantaranya adalah Erwinsyah, Rusdiono, Supardi, Hipni dan Samhadi ke Bawaslu
Kukar pada, Selasa (1/10/2024).
Laporan tersebut telah diterima dengan baik
oleh Komisioner Bawaslu Kukar. Serta Bawaslu mengeluarkan surat registrasi atas
pelaporan yang dibuat.
Salah satu Tim Hukum Paslon Edi-Rendi,
Rusdiono menjelaskan, belum lama ini ada suatu kegiatan pemerintah dalam hal
ini pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa yang digelar oleh Kemendes di
Hotel Haris Samarinda. Pihaknya menduga ada indikasi ketidaknetralitas penyelenggara
kegiatan.
"Kami meminta kepada Bawaslu Kukar untuk
menelusuri terhadap dugaan yang ditemukan, dan berharap sesuai dengan PKPU
pasal 62 yang berbunyi ada larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara," jelas Rusdiono saat konference pers, di Sekretariat PDIP Kukar,
Selasa 1 Oktober 2024 malam.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut ada
indikasi upaya kampanye yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA) pemeberdayaan
masyarakat desa Kemendes RI, yang
mensosialisasikan atau menyisipkan program pasangan calon nomor urut 3 yaitu
Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
"Seharusnya fasilitas negara itu tak
digunakan untuk kepentingan politik dalm rangka memenangkan paslon
tertentu," ujarnya.
Pihaknya meminta laporan ini dapat segera
diproses oleh Bawaslu Kukar, agar bisa lebih jelas semua. Jika hal itu tak
benar atau siapa pun yang terlibat pada kegiatan itu segera diproses.
"Obyek yang kami laporkan masih terkait dengan Netralitas ASN, karena kegiatan itu juga diikuti oleh ASN dan seluruh peggiat desa se Kukar. " ucapnya.
"Terkait laporan ini kami tak bisa
menargetkan terhadap waktu penyelesaiannya. Itu urusan Bawaslu Kukar. Kami buat
laporan sekitar pukul 18.00 wita dengan membawa sejumlah bukti yang ada,"
pungksnya. (riz)