Terjadi Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Edi-Rendi Melapor ke Bawaslu Kukar

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kukar, terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti ratusan pegiat Desa Kukar di Samarinda belum lama ini, yang diduga disisipi dengan ditampilkannya gambar dan narasi program salah satu Paslon Pilkada Kukar 2024.

Laporan diserahkan resmi tim hukum Edi-Rendi yang diantaranya adalah Erwinsyah, Rusdiono, Supardi, Hipni dan Samhadi ke Bawaslu Kukar pada, Selasa (1/10/2024).

Laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh Komisioner Bawaslu Kukar. Serta Bawaslu mengeluarkan surat registrasi atas pelaporan yang dibuat.

Salah satu Tim Hukum Paslon Edi-Rendi, Rusdiono menjelaskan, belum lama ini ada suatu kegiatan pemerintah dalam hal ini pembangunan pemberdayaan masyarakat dan desa yang digelar oleh Kemendes di Hotel Haris Samarinda. Pihaknya menduga ada indikasi ketidaknetralitas penyelenggara kegiatan.

"Kami meminta kepada Bawaslu Kukar untuk menelusuri terhadap dugaan yang ditemukan, dan berharap sesuai dengan PKPU pasal 62 yang berbunyi ada larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara," jelas Rusdiono saat konference pers, di Sekretariat PDIP Kukar, Selasa 1 Oktober 2024 malam.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut ada indikasi upaya kampanye yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA) pemeberdayaan masyarakat desa Kemendes RI,  yang mensosialisasikan atau menyisipkan program pasangan calon nomor urut 3 yaitu Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

"Seharusnya fasilitas negara itu tak digunakan untuk kepentingan politik dalm rangka memenangkan paslon tertentu," ujarnya.

Pihaknya meminta laporan ini dapat segera diproses oleh Bawaslu Kukar, agar bisa lebih jelas semua. Jika hal itu tak benar atau siapa pun yang terlibat pada kegiatan itu segera diproses.

"Obyek yang kami laporkan masih terkait dengan Netralitas ASN, karena kegiatan itu juga diikuti oleh ASN dan seluruh peggiat desa se Kukar. " ucapnya.

"Terkait laporan ini kami tak bisa menargetkan terhadap waktu penyelesaiannya. Itu urusan Bawaslu Kukar. Kami buat laporan sekitar pukul 18.00 wita dengan membawa sejumlah bukti yang ada," pungksnya. (riz)