Pemerhati Budaya Apresiasi Disdikbud Kukar atas Raihan 3 WBTB

img

Praktisi yang juga pemerhati Kebudayaan Kukar, Awang Rifani (pict : riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Raihan prestasi Pemkab Kukar atas penetapan tiga Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini sangat luar biasa, pasalnya Pemerintah daerah telah mengusulkan 15 Kebudayaan pada 2023 lalu.

 

Adapun 3 WBTB itu ialah, kesenian Tingkilan Kutai, Gambus Kutai, dan Sangkoh Kutai. Salah seorang praktisi dan pemerhati kebudayaan Kukar, Awang Rifani menilai, peran atau upaya Pemkab Kukar untuk menetapkan kebudayaan sebagai WBTB ini sangat ekstra, pastinya dibutuhkan kolaborasi antar seluruh pihak termasuk dalam melestarikan budaya itu sendiri.

 

"Dengan pencapaian ini, indeks kemajuan kebudayaan kita meningkat. Ini membuktikan bahwa usaha pemerintah dalam menganggarkan dana untuk kebudayaan tidak sia-sia," kata Awang Rifani pada awak media, Jum'at (4/10/2024).

 

Secara pribadi, atas capaian ini pastinya sangat senang. Melalui penetapan WBTB tersebut dapat mendorong peningkatan indeks kemajuan kebudayaan Kutai. Untuk itu hal ini menjadi tugas besar dalam melestarikan atau mempromosikan kebudayan itu.

 

"Pelestarian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama sama melestarikan kebudayaan Kutai," ujarnya.

 

Dalam hal ini, penetapan WBTB merupakan wujud apresiasi oleh pemerintah pusat kepada kebudayaan dan adat tradisional yang ada di daerah, termasuk Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

"Sebelumnya kita ajukan ke Kemendikbud melalui Balai Pelestarian Kebudayaan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda," ucap Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo.

 

Puji menjelaskan, syarat untuk menjadi WBTB harus ada hal yang punya spesifikasi berbeda. Contohnya pembuatan alat musik Gambus, itu bisa saja sama dengan daerah lain. Tetapi ada spesifikasi  yang ditemukan dan berbeda spesifikasinya dengan daerah lain. Maka karya tersebut ditetapkanlah sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

 

Tujuan daripada penetapan ini ialah untuk pelestarian karya-karya budaya yang ada di masing-masing daerah dan dicatat sebagai warisan budaya setempat secara nasional.

 

"Jadi misalkan ada hal-hal yang ingin mengklaim harus menampilkan apa spesifikasinya yang berbeda. Jika sama-sama Gambus, tapi dari musik gambus tersebut ada alat atau cara pembuatannya sama mungkin dari cara memainkannya berbeda," pungkasnya. (adv/riz)