Disdikbud Kukar Usulkan KIK Ke Kemenkum HAM
Ngulur Naga,
salah satu kegiatan dalam pelaksanaan Pesta Adat Erau. (pic: dok.poskotakaltimnews)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan mengusulkan Kekayaan
Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), pada 2025
mendatang.
Ada sekitar 10 Kekayaan Intelektual
yang diusulkan diantaranya Pesta Adat Erau, Kuliner khas Kutai, Kesenian Tari
dan lainnya. Sementara tujuan dari pengusulan KIK itu ialah, agar
kesenian dan budaya di Kutai ini bisa aman dan tak diklaim oleh daerah lain.
KIK adalah Kekayaan Intelektual
yang dimiliki masyarakat secara bersama sama bukan secara individual. KIK
merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian bangsa.
KIK juga dapat diwariskan kepada generasi penerus dan dapat dijual sebagai branding
positif. Karena itu semuanya perlu dilindungi agar tidak diklaim oleh negara lain.
Kepala Disdikbud Kukar Tauhid
Afrilian Noor melalui Kabid Kebudayaan Puji Utomo mengatakan, Kutai memiliki
potensi seni dan budaya yang luar biasa. Untuk itu potensi tersebut harus
dipatenkan haknya agar menjadi tradisi asli di Kutai.
"Setiap tahunnya kita telah
mengusulkan kekayaan intelektual ini. Hal ini bagian dari upaya kita
melestarikan dan mempromosikan adat budaya di Kutai Kartanegara," kata
Puji Utomo pada Poskotakaltimnews, Selasa (8/10/2024).
Dalam pengusulan itu, diperlukan
kolaborasi dari pelaku kesenian atau kebudayaan dan masyarakat untuk
mengumpulkan data data yang diperlukan sebagai penerbitan sertifikat kekayaan
intelektual.
"Kita masih mengumpulkan data
data yang diperlukan terhadap usulan itu. Namanya kesenian pasti sama dengan
daerah lain, tapi ada hal lebih spesifik yang membedakan. Sehingga itu bisa
diterbitkan sertifikat hak intelektual," ucapnya.
Adapun data yang dilengkapi ialah,
naskah akademik, foto, video dan lainnya. Data itu sebagai penguat bahwa
kesenian dan kebudayaan yang dimasukan adalah milik Kutai Kartanegara.
Dirinya berharap, dalam pengusulan ini prosesnya berjalan dengan lancar. Hal ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, untuk memfasilitasi penerbitan hak kekayaan intelektual.
Diketahui, pada 2024 ini ada 3
Warisan Budaya Tak Benda telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidkan Kebudayaan
Riset dan Teknologi (Kemendikbud) RI yaitu, Kesenian Tingkilan Kutai, Gambus
Kutai dan Sangkoh Kutai. (adv/riz)