Disdikbud Kukar Usulkan KIK Ke Kemenkum HAM

img

Ngulur Naga, salah satu kegiatan dalam pelaksanaan Pesta Adat Erau. (pic: dok.poskotakaltimnews)


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar akan mengusulkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), pada 2025 mendatang.

 

Ada sekitar 10 Kekayaan Intelektual yang diusulkan diantaranya Pesta Adat Erau, Kuliner khas Kutai, Kesenian Tari dan lainnya. Sementara tujuan dari pengusulan KIK itu ialah, agar kesenian dan budaya di Kutai ini bisa aman dan tak diklaim oleh daerah lain.

 

KIK adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat secara bersama sama bukan secara individual. KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian bangsa.

 

KIK juga dapat diwariskan kepada generasi penerus dan dapat dijual sebagai branding positif. Karena itu semuanya perlu dilindungi agar tidak diklaim oleh negara lain.

 

Kepala Disdikbud Kukar Tauhid Afrilian Noor melalui Kabid Kebudayaan Puji Utomo mengatakan, Kutai memiliki potensi seni dan budaya yang luar biasa. Untuk itu potensi tersebut harus dipatenkan haknya agar menjadi tradisi asli di Kutai.

 

"Setiap tahunnya kita telah mengusulkan kekayaan intelektual ini. Hal ini bagian dari upaya kita melestarikan dan mempromosikan adat budaya di Kutai Kartanegara," kata Puji Utomo pada Poskotakaltimnews, Selasa (8/10/2024).

 

Dalam pengusulan itu, diperlukan kolaborasi dari pelaku kesenian atau kebudayaan dan masyarakat untuk mengumpulkan data data yang diperlukan sebagai penerbitan sertifikat kekayaan intelektual.

 

"Kita masih mengumpulkan data data yang diperlukan terhadap usulan itu. Namanya kesenian pasti sama dengan daerah lain, tapi ada hal lebih spesifik yang membedakan. Sehingga itu bisa diterbitkan sertifikat hak intelektual," ucapnya.

 

Adapun data yang dilengkapi ialah, naskah akademik, foto, video dan lainnya. Data itu sebagai penguat bahwa kesenian dan kebudayaan yang dimasukan adalah milik Kutai Kartanegara.

 

Dirinya berharap, dalam pengusulan ini prosesnya berjalan dengan lancar. Hal ini telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, untuk memfasilitasi penerbitan hak kekayaan intelektual.

Diketahui, pada 2024 ini ada 3 Warisan Budaya Tak Benda telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidkan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud) RI yaitu, Kesenian Tingkilan Kutai, Gambus Kutai dan Sangkoh Kutai. (adv/riz)