Tingkatkan PAD, Dewan Dorong Penagihan PPh Bagi TKA yang Bekerja di Berau

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : DPRD Berau mendorong Pemerintah Kabupaten untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Mengingat Kabupaten ini memiliki banyak TKA yang bekerja di perusahaan di Berau, wajib juga dikenakan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh).

 

“Kami harap  pemerintah daerah untuk aktif menagih pajak PPh para pekerja asing tersebut,  apalagi sesuai data yang ada terdapat 46 pekerja asing yang bekerja pada perusahaan di Berau,” ungkap Anggota DPRD Berau asal Partai Nasdem yang juga Calon Ketua Definitif, Dedy Okto Nooryanto.

 

Disampaikannya, para pekerja baik lokal maupun pekerja asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia juga harus dikenakan PPh 26, atau PPh 21  sesuai kriteria yang sudah diatur dalam UU.

 

Bayar pajak ini sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan daerah. Sehingga perusahaan juga mesti perhatikan itu. “Menurut kami ini penting agar dapat mendorong pekerjanya membayar pajak," imbuhnya.

 

Dedy berharap, selain membayar pajak para pekerja asing juga harus mematuhi semua aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. Aturan itu mesti wajib diikuti dan dilaksanakan agar dapat tercipta rasa aman dalam bekerja.

"Tak hanya bayar pajak. Aturan lain juga harus diikuti. Jadi itu berlaku untuk semua tanpa terkecuali," tutupnya. (sep/FN/Advertorial)