Kenaikan Tarif RS Hingga 300% Harus Ditelusuri, Dewan Akan Panggil Pihak Terkait

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan segera menyikapi terkait kenaikan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rifai  hingga mencapai 300%.

 

“Kekhawatiran saya terkait peningkatan tarif ini akan  memberatkan masyarakat. Kami di DPRD akan menelusuri kenaikan tarif ini. Jika ada pengajuan Perda (Peraturan Daerah) mengenai penetapan tarif rumah sakit, semestinya pembahasan dilakukan bersama DPRD. Setahu saya, Pemerintah Daerah belum pernah mengajukan Perda untuk kenaikan tarif ini," ujar Dedy, saat ditemui di kantor DPRD.

 

Disampaikan Dedy Okto bahwasanya,  penetapan tarif layanan rumah sakit seharusnya diatur melalui Perbup (Peraturan Bupati) tersendiri dan tidak disatukan dengan tarif pajak atau retribusi lainnya. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, kenaikan tarif sebesar itu tidak dapat dibenarkan, terlebih jika pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari harapan.

 

“Kami pastikan setelah pembentukan komisi di DPRD selesai, kami akan segera berkoordinasi dengan komisi yang membawahi sektor kesehatan untuk mencari tahu letak kesalahan ini. Kami akan memanggil pihak rumah sakit, bahkan pemerintah daerah jika diperlukan, karena mereka yang bertanggung jawab atas program dan kebijakan ini,” tegas Dedy.

 

Langkah ini diambil DPRD sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak merugikan warga Berau.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dengan biaya yang sesuai, tanpa ada kenaikan yang tidak wajar," pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)