Kenaikan Tarif RS Hingga 300% Harus Ditelusuri, Dewan Akan Panggil Pihak Terkait
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan segera menyikapi terkait kenaikan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rifai hingga mencapai 300%.
“Kekhawatiran saya terkait peningkatan tarif ini akan memberatkan masyarakat. Kami di DPRD akan menelusuri kenaikan tarif ini. Jika ada pengajuan Perda (Peraturan Daerah) mengenai penetapan tarif rumah sakit, semestinya pembahasan dilakukan bersama DPRD. Setahu saya, Pemerintah Daerah belum pernah mengajukan Perda untuk kenaikan tarif ini," ujar Dedy, saat ditemui di kantor DPRD.
Disampaikan Dedy Okto bahwasanya, penetapan tarif layanan rumah sakit
seharusnya diatur melalui Perbup (Peraturan Bupati) tersendiri dan tidak
disatukan dengan tarif pajak atau retribusi lainnya. Menurutnya, tanpa regulasi
yang jelas, kenaikan tarif sebesar itu tidak dapat dibenarkan, terlebih jika
pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari harapan.
“Kami pastikan setelah pembentukan
komisi di DPRD selesai, kami akan segera berkoordinasi dengan komisi yang
membawahi sektor kesehatan untuk mencari tahu letak kesalahan ini. Kami akan
memanggil pihak rumah sakit, bahkan pemerintah daerah jika diperlukan, karena
mereka yang bertanggung jawab atas program dan kebijakan ini,” tegas Dedy.
Langkah ini diambil DPRD sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak merugikan warga Berau.
"Kami ingin memastikan
masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dengan biaya yang
sesuai, tanpa ada kenaikan yang tidak wajar," pungkasnya.
(sep/FN/Advertorial)