Golkar Kota Bangun dan Muara Kaman Sukses Gelar Muscam

img

Muscam Partai Golkar Kota Bangun dan Muara Kaman Sukses Digelar

TENGGARONG, Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar yang digelar didua Kecamatan, yakni Kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman berjalan sukses.

Muscam PTK Partai Golkar di Kota Bangun digelar Sabtu (25/2/2017), sedangkan di Muara Kaman digelar pada Minggu (26/2/2017).

“Pelaksanaan Muscam Partai Golkar Kota Bangun Berlangsung di Aula MTs Negeri Kota Bangun.”kata Hadarudin Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kukar, yang memimpin proses Muscam Partai Golkar Kota Bangun.

Terpilih sebagai Ketua PTK Partai Golkar Kota Bangun Berali secara aklamasi. Dimana 21 PTD dan 3 suara dari sayap partai dan organisasi pendiri serta didirikan secara bulat mendukung pencalonan Berali sebagai Ketua PTK Partai Golkar Kota Bangun.

Berali resmi terpilih menggantikan H Ahmad dan ditetapkan sebagai Ketua PTK pada sidang yang dipimpin H Hadaruddin.

Usai terpilih, Berali mengaku siap untuk membesarkan Partai Golkar di Kota Bangun, dan siap untuk memenangkan Hj Rita Widyasari di Pilgub 2018 mendatang.

Sementara itu unuk pelaksanaan  Muscam Partai Golkar Muara Kaman, berlangsung di BPU Desa Muara Kaman. Hasil Muscam itu terpilihnya kembali H Kamarur Zaman sebagai Ketua PTK Partai Golkar Muara Kaman untuk ketiga kalinya.
Dalam sidang yang dipimpin H Isnaini, Kamarur Zaman selaku calon tunggal terpilih setelah didukung 11 PTD dari 20 PTD yang hadir dan  sayap partai serta organisasi pendiri dan didirikan.


Hadir dalam Muscam Camat Muara Kaman H Surya Agus, Plt PTK Partai Golkar Muara Kaman H Hadaruddin, Ketua AMPG Kukar Idham Khalid, Wakil Bendahara Ria Handayani dan Sugianto SP, Ketua KPPG Kukar Jurnati Wagiso,SE dan pengurus DPD Partai Golkar Kukar serta seluruh PTD se-Kecamatan Muara Kaman.

Ketua PTK Partai Golkar Muara Kaman H Kamarur Zaman mengaku siap mengemban amanah Partai dan siap mendukung dan menyukseskan pencalonan Rita Widyasari sebagai Calon Gubernur Kaltim.

Kepada masing masing tim formatur yang sudah terbentuk agar membentuk susunan pengurus, dengan diberikan waktu selama 5 hari.(awi-poskotakaltimnews.com)