Golkar Kota Bangun dan Muara Kaman Sukses Gelar Muscam
Muscam Partai Golkar Kota Bangun dan Muara
Kaman Sukses Digelar
TENGGARONG, Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar yang digelar didua Kecamatan, yakni Kecamatan Kota Bangun dan Muara Kaman berjalan sukses.
Muscam PTK Partai Golkar di Kota Bangun
digelar Sabtu (25/2/2017), sedangkan di Muara Kaman digelar pada Minggu (26/2/2017).
“Pelaksanaan Muscam Partai Golkar Kota Bangun Berlangsung di Aula MTs Negeri Kota Bangun.”kata Hadarudin Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kukar, yang memimpin proses Muscam Partai Golkar Kota Bangun.
Terpilih sebagai Ketua PTK Partai Golkar Kota Bangun Berali secara aklamasi. Dimana 21 PTD dan 3 suara dari sayap partai dan organisasi pendiri serta didirikan secara bulat mendukung pencalonan Berali sebagai Ketua PTK Partai Golkar Kota Bangun.
Berali resmi terpilih menggantikan H Ahmad dan ditetapkan sebagai Ketua PTK pada sidang yang dipimpin H Hadaruddin.
Usai terpilih, Berali mengaku siap untuk membesarkan Partai Golkar di Kota Bangun, dan siap untuk memenangkan Hj Rita Widyasari di Pilgub 2018 mendatang.
Sementara itu unuk pelaksanaan Muscam
Partai Golkar Muara Kaman, berlangsung di BPU Desa Muara Kaman. Hasil Muscam
itu terpilihnya kembali H Kamarur Zaman sebagai Ketua PTK Partai Golkar Muara
Kaman untuk ketiga kalinya.
Dalam sidang yang dipimpin H Isnaini, Kamarur Zaman selaku calon tunggal
terpilih setelah didukung 11 PTD dari 20 PTD yang hadir dan sayap partai
serta organisasi pendiri dan didirikan.
Hadir dalam Muscam Camat Muara Kaman H Surya Agus, Plt PTK Partai Golkar Muara
Kaman H Hadaruddin, Ketua AMPG Kukar Idham Khalid, Wakil Bendahara Ria
Handayani dan Sugianto SP, Ketua KPPG Kukar Jurnati Wagiso,SE dan pengurus DPD
Partai Golkar Kukar serta seluruh PTD se-Kecamatan Muara Kaman.
Ketua PTK Partai Golkar Muara Kaman H Kamarur Zaman mengaku siap mengemban amanah Partai dan siap mendukung dan menyukseskan pencalonan Rita Widyasari sebagai Calon Gubernur Kaltim.
Kepada masing masing tim formatur yang sudah terbentuk agar membentuk susunan
pengurus, dengan diberikan waktu selama 5 hari.(awi-poskotakaltimnews.com)