Kasasi Dendi-Alif Ditolak Mahkamah Agung, Erwinsyah: Hormati Putusan Hukum, Mari Berdemokrasi dengan Sehat
Oleh Admin2 menit baca1.556 dibaca

Tim Kuasa Hukum Pasangan Edi-Rendi
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif atas putusan Pengadailan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin terkait Pilkada Kutai Kartanegara. Putusan MA dengan nomor 813/K/TUN/Pilkada 2024 diputus tanggal 19 Nopember 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah menyambut baik putusan Mahkamah Agung, yang dalam amar putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif.
“ Kami dari Tim Kuasa Hukum pasangan Edi Rendi menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut, yang menyatakan menolak permohonan kasasi atas putusan PT TUN Banjarmasin yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Dendi – Alif, tentu saja kami berharap bahwa dengan putusan akhir yang bersifat final ini memberikan kepastian hukum bagi kita semua untuk melanjutkan proses demokrasi di Kutai Kartanegara dengan riang gembira dan tanpa ada rasa kebencian “ ungkap Erwinsyah.
Seperti ramai di beritakan, usai gugatannya di tolak oleh PT TUN Banjarmasin dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat, Tim Kuasa Hukum Dendi-Alif resmi mengajukan kasasi ke MA, tanggal registerasi tanggal 7 Nopember 2024.
Dalam memori kasasinya, Tim Kuasa Hukum Dendi - Alif Paslon No 3 menilai bahwa putusan PT TUN Banjarmasin keliru, karena diduga mengabaikan substansi utama mengenai masa jabatan Edi Damansyah yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, dalam putusan MK itu menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung sebagai satu periode penuh. Dalam konteks ini, Edi Damansyah dianggap telah menyelesaikan dua periode masa jabatan.
Erwinsyah menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai bahwa kompetisi Pilkada di Kutai Kartanegara dinamikanya sangat luar biasa, terutama permasalahan hukum mengenai pencalonan dan lainnya , namun dibalik itu semua, pihak nya menilai bahwa perbedaan yang terjadi masih normatif.
Selanjutnya pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk paslon yang ada untuk mentaati semua putusan hukum yang ada “ Silahkan bersaing dengan cara yang sehat dengan menghormati semua putusan hukum yang ada,tidak usah melakukan upaya yang dapat merusak proses demokrasi yang sedang berjalan “ ujarnya.
Erwinsyah menegaskan bahwa saat ini Tim Edi Rendi fokus bekerja untuk pemenangan tanggal 27 Nopember nanti, sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dan memperkuat basis pengawasan di akar rumput terutama masalah kecurangan pilkada yang akan terjadi melalui posko kecurangan yang sudah terbentuk.(pk)



