Satpol PP Akan Tutup Toko yang Menjual Lem Fox

img

TENGGARONG, Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani akan lakukan penutupan paksa apa bila ada oknum pedagang yang memperjualbelikan "Lem Fox" kepada anak anak yang dibawah umur. 

"Dalam waktu dekat kita akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur (Pergub)  agar lebih kuat,  karena untuk selama ini barang tersebut bersifat umum,  jadi dijual kesama saja, "papar Fida Hurasani saat temui oleh Awak Media, Pada Kamis, 04/04/2019.

Ia uga menuturkan bahwa sejuah ini pedagang memperjualbelikan barang tersebut yang sudah siap pakai .

" Inikan indikasinya memang mau merusak generasi muda, terutama sasarannya kepada anak anak,"katanya. 

fida Juga akan tegas kepada toko yang yang masih menjual barang tersebut berupa penutupan paksa toko tersebut. 

"Penjual itu kan tau bahwa anak anak bakal akan mempergunakan untuk mengelem,  ya itu lah kembali kepada bisnis,  jangan sampai gara gara harga lem Rp. 6.500 , usaha anda di tutup gara gara itu , dengan modal jutaan rupiah. untuk kedepanya saya berharap untuk pelaku usaha jangan mengambil untung dari situ,  semoga untuk pelaku usaha sadar bahwa barang yang dijual tersebut tidak baik di perjualbelikan kepada anak anak,  kita akan mengarap perbupnya dengan cepat." ungkapnya.rif/poskotakaltimnews.com