Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar Targetkan Progres Seluruh Program Capai 99% Hingga Akhir Tahun 2024
Plt Kepala Dinas DPPR Kukar Ahmad Taufik Hidayat (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dinas
Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus
bergerak maju dengan target capaian 99% pada akhir tahun 2024.
Saat diwawancarai Poskotakaltimnews pada Kamis
(21/11/2024) di halaman DPPR Kukar, Plt Kepala Dinas DPPR Kukar Ahmad Taufik
Hidayat, mengungkapkan berbagai program
terkait pengelolaan ruang, pengadaan lahan, penyelesaian sengketa, penataan
guna lahan, dan sertifikasi aset kini memasuki tahap-tahap akhir penyelesaian
dan sedang berjalan.
Dalam hal pengelolaan ruang dan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPPR telah menyelesaikan sebagian besar
proses rumusan kerja, meskipun masih memerlukan beberapa revisi untuk
penyempurnaan lebih lanjut.
“Untuk Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTR), di mana sebagian besar rencana telah berhasil diterbitkan, namun
masih ada yang dalam tahap pematangan untuk segera diimplementasikan,” ungkap
Taufik kepada Poskotakaltimnews.
Lebih lanjut, untuk pengadaan
lahan, meskipun DPPR juga berfokus pada upaya fasilitasi bagi Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) lain, terutama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar yang
memerlukan pembebasan lahan, progresnya baru mencapai sekitar 25%.
Diakui Taufik hal persentase
tersebut disebabkan oleh kendala administratif yang cukup kompleks serta
penundaan jadwal kontrak yang mempengaruhi kelancaran pengadaan lahan.
Selain itu terkait penyelesaian
sengketa juga menjadi tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, Taufik
mengatakan pihaknya berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui
pendekatan mediasi dan sosialisasi di berbagai tingkat, termasuk di tingkat
kecamatan.
“Langkah ini bertujuan mengurangi
konflik kepentingan dan meningkatkan pemahaman para pihak terkait,” katanya.
Selain itu dalam bidang penataan
guna lahan dan sertifikasi aset, diakuinya DPPR Kukar terus melakukan
inventarisasi dan sertifikasi terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.
Taufik menegaskan langkah ini
penting untuk memastikan semua aset tercatat dan memiliki sertifikat resmi,
sekaligus mendukung pemantauan progres kegiatan tata ruang dan penataan guna
tanah yang telah mencapai hampir 80% di tahun 2024.
Namun, salah satu tantangan
terbesar dalam pengadaan lahan adalah penilaian yang dilakukan oleh pihak
ketiga, yang sering menimbulkan permasalahan dengan respons masyarakat terhadap
evaluasi nilai tanah.
“Meski memang ada beberapa tantangan kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan beberapa hambatan berkaitan administratif dan memastikan kelancaran proyek hingga mencapai target 99% pada akhir tahun 2024 ini,” tandasnya.
Dengan langkah-langkah strategis
yang terus disiapkan, Ahmad Taufik Hidayat optimis seluruh kegiatan ini dapat
diselesaikan dengan tuntas dan efektif, demi mendukung pembangunan infrastruktur
dan pengelolaan ruang yang lebih baik di Kutai Kartanegara. (Adv/tan)