Dewan Dorong Peran Vital Satpol PP, Frans Lewi : Perkuat Pemahamam Perda

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU :  Dewan dorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat  lebih memahami  dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan lainnya di  Berau. Sangat penting mengingat tugas dan fungsi (tupoksi) Satpol PP sangat berat karena harus langsung berhadapan dengan massa.

 

"Harapan kami personel Satpol PP bisa mendapat pembekalan dasar pengetahuan tentang Perda. Apalagi mereka pengaman dari penerapan Perda di Berau," Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris komisi I DPRD Berau, Frans Lewi, Selasa (26/11/2024) di Kantor Dewan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.

 

Untuk itu tambahnya , meminta seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau dibekali pemahaman materi Peraturan daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Berau. Satpol PP merupakan salah satu pilar penegak hukum di Bumi Batiwakkal di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

 

“Jika para personel Satpol PP memiliki pemahaman regulasi yang diberlakukan di daerah, maka realisasi tata tertib ilmu sosial dan kemasyarakatan bisa diterapkan sesuai kaidah Perda,” ungkapnya.

 

Selain sosialisasi Perda Frans Lewi juga  berharap, pengelolaan manajemen SOP kinerja para personel di lapangan pun perlu penekanan khusus. Sehingga, tidak menimbulkan kericuhan ketika melakukan penertiban ke depannya. "Juga perlu didukung diadakan Bimtek sosialisasi Perda. Jadi mereka memiliki pengetahuan aturan yang berlaku," tuturnya.

 

Pengawasan ketat terhadap sosialisasi Perda dapat dipastikan peranan Satpol PP bisa meningkat untuk pelayanan masyarakat. Frans juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan Perda dan Perkada, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pembentukannya. Melalui sinergi yang kuat, Satpol PP diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

"Selain TNI Polri bekerja mengamankan ketertiban masyarakat yang melanggar hukum. Satpol PP pun berhak bisa juga menjaga kondusifitas di masyarakat," pungkasnya. (Sep/FN/Advetorial)