Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan Dewan Minta Ditertibkan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Masih banyaknya ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu sisi jalan atau dipinggir jalan umum, khususnya di wilayah perkotaan di Kecamatan Tanjung Redeb mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Berau.

 

Ketua DPRD, Dedy Okto Nooryanto meminta agar pihak terkait untuk mengambil tindakan dengan melakukan penertiban. Pasalnya jika kendaraan tersebut tidak ditertibkan akan sangat mengganggu bagi pengguna jalan lain.

 

“Kami harapkan penertiban di lapangan dapat segera dilakukan untuk mendukung ketertiban jalan raya,” ungkap Dedy Okto belum lama ini di Kantor DPRD Berau Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun.

 

Salah satu jalan dinilai yakni Jalan H Isa I banyak sekali kendaraan pribadi yang parkir di bahu jalan, seperti truk dan mobil yang mempersempit ruas jalan di jalan tersebut.

 

“Jika hal ini tidak segera ditangani, bisa saja akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

 

Tidak hanya itu, Dedy Okto  juga mengatakan, bila masih banyak pengendara yang tidak tertib terkait dengan parkir sembarangan, maka pengerjaan pelebaran jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau tidak akan dapat berjalan maksimal.

 

“Walaupun badan jalan kita lebarkan bila di pinggir jalan baik sisi kiri atau kanan masih banyak kendaraan naka pelebaran jalan itu menjadi sia-sia saja,” ungkapnya.

 

Bila parkir liar terus dibiarkan tambahnya, akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Terlebih di jalan lalu lintas yang padat pengguna. Sehingga ini harus ditangani oleh Dishub Berau. “Kami harap agar ada solusi untuk mengatasi parkir liar tersebut. Baik itu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) atau kawasan-kawasan padat dibuatkan persewaan parkir yang diatur di masing-masing Kelurahan,” tukasnya.

 

Lanjutnya, jadi jalanan tetap lebar dan rapi jangan banyak kendaraan Seperti kendaraan yang besar parkir di bahu jalan, itu akan mempersempit. Agar masyarakat memahami persoalan parkir di bahu jalan itu tidak diperbolehkan perlu pendekatan yang persuasif  terhadap pemilik kendaraan. Karena ini sangat memengaruhi keindahan Kota Tanjung Redeb.

 

Kendati demikian, sering kali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain. Padahal, secara tidak langsung mereka menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Hal ini perlu dengan tindak lanjut Perda atau regulasi yang ada. Tentunya berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)