Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Penjabat Gubernur Kaltim di wakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadari Acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024, yang di Selenggarakan Ombudsman RI Kalimantan Timur, di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).
Atas nama Pemerintah
Provinsi Kaltim, Sekda Sri Wahyuni
mengapresiasi kepada Ombudsman
Republik Indonesia yang telah berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas
pelayanan public di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Kaltim.
“Hasil penilaian Ombudsman
ini akan menjadi landasan bagi kita untuk memperbaiki dan meningkatkan
kinerja yang sudah ada, sesungguhnya tanggung jawab pelayanan publik
ini bukan hanya menjadi kewajiban bagi aparatur penyelenggara pemerintahan,
tetapi ini merupakan tanggung jawab moral dan wujud profesionalisme di dalam
melaksanakan tugas," kata Sri Wahyuni.
Saat ini, sambung Sri Wahyuni tentu sangat mudah masyarakat bisa mengetahui
bagaimana layanan publik yang di berikan, tentu dengan diharapkan tidak memberikan standar ganda di
dalam memberikan pelayanan publik,"
"Kita tidak tahu di
kiri, kanan, depan kita ada siapa, bahkan
kita sendiri juga pernah mengalami bagaimana ketika institusi
negara, institusi pemerintah memberikan
perlakuan ganda, hanya karena perbedaan status sosial, itu membuat kita tidak elok dipandang tidak
elok juga dilihat walaupun ini karena kultur kita lebih menghormati karena
status sosial dan lain-lainnya,” kata Sri Wahyuni.
Dengan pemberian predikat
kepatuhan ini, lanjut Sri Wahyuni tentu diharapkan bisa menjadi pemacu
semangat bagi semua sekalian aparat penyelenggara pelayanan publik di
Kalimantan Timur, untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kaltim.
“Peningkatan Kualitas
pelayanan publik harus menjadi prioritas kita bersama, Pemerintah provinsi
Kaltim dan seluruh pemerintah kabupaten
kota di Kaltim terus bertekad untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi
masyarakat,”tandasya.
Sri menambahkan,
kolaborasi dan sinergi antara pemerintah
provinsi kabupaten kota serta lembaga lainnya,
akan menjadi peluang yang baik untuk menciptakan pelayanan publik yang efisien,
efektif, responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
“Saya berharap, hasil
penilian yang telah dilakukan Ombudsman, semakin memperkuat komitmen bersama
dalam meninkatkan mutu pelayanan publik diseluruh wilayah Provinsi Kaltim,”
kata Sri Wahyuni.
Pjs Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Provinsi Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo menegaskan Ombudsman sebagai institusi
pengawas pada dasarnya berfokus pada maladministrasi terhadap tata kelola
pelayan publik.
“Acara ini juga sebagai
bentuk akuntabilitas hasil pengawasan Ombudsman kepada lokus penilaian
kepatuhan penyelenggaraan pelayanan pabrik tahun 2004, dengan tujuan untuk
meningkatkan hubungan kemitraan yang strategis antara kantor perwakilan
Ombudsman Kaltim dengan para penyelenggara pelayanan pabrik yang berada di
Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya.
Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Kaltim terdiri tiga katagori yaitu Pemda, katagori Polres, dan Pertanahan. Untuk Provinsi Kaltim mengalami penurunan nilai dari 91,08 tahun 2023 menjadi 85,77 tahun 2024, dan masih tetap dalam zona hijau.
Sementara kabupaten kota semunya nilainya naik, bahkan Pemkab Kutim dari
zona kuning naik menjadi zona hijau, termasuk Pemkab Mahulu nilianya naik namun
masih tetap pada zona Kuning.(mar)