Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Kaltim

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Penjabat Gubernur Kaltim di wakili  Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadari Acara  Penyerahan Hasil Penilaian  Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024, yang di Selenggarakan  Ombudsman RI Kalimantan Timur, di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).

Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Sekda Sri Wahyuni   mengapresiasi  kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah berkomitmen dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan public di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Kaltim.   

“Hasil penilaian Ombudsman ini akan menjadi landasan bagi kita untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja  yang sudah ada,   sesungguhnya tanggung jawab pelayanan publik ini bukan hanya menjadi kewajiban bagi aparatur penyelenggara pemerintahan, tetapi ini merupakan tanggung jawab moral dan wujud profesionalisme di dalam melaksanakan tugas," kata Sri Wahyuni.

Saat ini, sambung  Sri Wahyuni tentu  sangat mudah masyarakat bisa mengetahui bagaimana layanan publik yang di berikan, tentu dengan  diharapkan tidak memberikan standar ganda di dalam memberikan pelayanan publik,"

"Kita tidak tahu di kiri,  kanan,  depan kita ada siapa,  bahkan  kita sendiri juga pernah mengalami bagaimana ketika institusi negara,  institusi pemerintah memberikan perlakuan ganda, hanya karena perbedaan status sosial,  itu membuat kita tidak elok dipandang tidak elok juga dilihat walaupun ini karena kultur kita lebih menghormati  karena  status sosial dan lain-lainnya,” kata Sri Wahyuni.

Dengan pemberian predikat kepatuhan ini, lanjut Sri  Wahyuni  tentu diharapkan bisa menjadi  pemacu  semangat bagi semua sekalian aparat penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Timur, untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan  terbaik bagi masyarakat Kaltim.

“Peningkatan Kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas kita bersama, Pemerintah provinsi Kaltim dan  seluruh pemerintah kabupaten kota di Kaltim terus bertekad  untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,”tandasya. 

Sri menambahkan, kolaborasi dan sinergi  antara pemerintah provinsi kabupaten kota serta lembaga lainnya,  akan menjadi peluang yang baik untuk menciptakan pelayanan publik yang efisien, efektif,  responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Saya berharap, hasil penilian yang telah dilakukan Ombudsman, semakin memperkuat komitmen bersama dalam meninkatkan mutu pelayanan publik diseluruh wilayah Provinsi Kaltim,” kata Sri Wahyuni.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo  menegaskan Ombudsman sebagai institusi pengawas pada dasarnya berfokus pada maladministrasi terhadap tata kelola pelayan publik.

“Acara ini juga sebagai bentuk akuntabilitas hasil pengawasan Ombudsman kepada lokus penilaian kepatuhan  penyelenggaraan pelayanan  pabrik tahun 2004, dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang strategis antara kantor perwakilan Ombudsman Kaltim dengan para penyelenggara pelayanan pabrik yang berada di Provinsi Kalimantan Timur,” tandasnya.

Penyerahan  Hasil Penilaian  Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Kaltim terdiri tiga katagori yaitu Pemda, katagori Polres, dan Pertanahan. Untuk Provinsi Kaltim mengalami penurunan nilai dari 91,08 tahun 2023 menjadi 85,77 tahun  2024, dan masih tetap  dalam zona hijau.

Sementara kabupaten kota semunya nilainya naik, bahkan Pemkab Kutim dari zona kuning naik menjadi zona hijau, termasuk Pemkab Mahulu nilianya naik namun masih tetap pada zona Kuning.(mar)