Pemkab Berau Kembalikan Tarif Air Perusda Batiwakkal ke 2011

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Batiwakkal. SK yang berlaku mulai 14 Januari 2025 tersebut menetapkan pengembalian tarif air bersih ke besaran awal yang berlaku pada tahun 2011. 

 

Dengan diterbitkannya SK ini, Pemkab Berau mencabut aturan sebelumnya yang mengatur tarif air bersih di Perumda Air Minum Batiwakkal. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik di masyarakat terkait tarif air dan memberikan kejelasan bagi para pelanggan yang selama ini mempertanyakan kebijakan tarif. 

 

Secara resmi, SK tersebut diserahkan oleh Plt Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Rusnan Hefni, kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, serta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana. Penyerahan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau. 

 

Menurut Rusnan Hefni, kebijakan pengembalian tarif ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, yang sebelumnya telah disampaikan pula kepada DPRD Berau.

 

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk merespons kebutuhan masyarakat dan memberikan solusi terbaik terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal," ujar Rusnan. 

 

Sementara itu, Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, menyatakan siap melaksanakan kebijakan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pelanggan yang sudah dilakukan sebelumnya akan disesuaikan atau dikonversi pada tagihan berikutnya.

 

“Kami akan langsung menyesuaikan dengan aturan baru ini untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan lancar,” kata Saipul.  

Keputusan ini menjadi langkah konkret Pemkab Berau untuk menjawab keresahan masyarakat, sekaligus memastikan kebijakan tarif air bersih lebih transparan dan adil. (sep/FN/Prokopim)