Pemkab Berau Kembalikan Tarif Air Perusda Batiwakkal ke 2011
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Batiwakkal. SK yang berlaku mulai 14 Januari 2025 tersebut menetapkan pengembalian tarif air bersih ke besaran awal yang berlaku pada tahun 2011.
Dengan diterbitkannya SK ini,
Pemkab Berau mencabut aturan sebelumnya yang mengatur tarif air bersih di
Perumda Air Minum Batiwakkal. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik
di masyarakat terkait tarif air dan memberikan kejelasan bagi para pelanggan
yang selama ini mempertanyakan kebijakan tarif.
Secara resmi, SK tersebut
diserahkan oleh Plt Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Berau, Rusnan Hefni,
kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, serta Dewan
Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana. Penyerahan dilakukan
pada Rabu (15/1/2025) di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau.
Menurut Rusnan Hefni, kebijakan
pengembalian tarif ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Bupati
Berau, Sri Juniarsih Mas, yang sebelumnya telah disampaikan pula kepada DPRD
Berau.
"Kebijakan ini merupakan
bentuk komitmen pemerintah untuk merespons kebutuhan masyarakat dan memberikan
solusi terbaik terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal," ujar
Rusnan.
Sementara itu, Direktur Perumdam
Batiwakkal, Saipul Rahman, menyatakan siap melaksanakan kebijakan baru
tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pelanggan yang sudah dilakukan
sebelumnya akan disesuaikan atau dikonversi pada tagihan berikutnya.
“Kami akan langsung menyesuaikan dengan aturan baru ini untuk memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan lancar,” kata Saipul.
Keputusan ini menjadi langkah
konkret Pemkab Berau untuk menjawab keresahan masyarakat, sekaligus memastikan
kebijakan tarif air bersih lebih transparan dan adil. (sep/FN/Prokopim)