Ratusan Peserta Ikut Seminar Kewenangan Penyidikan Kepolisian dalam Rancangan KUHAP di Unmul
Para narasumber dan jajaran akademisi Unmul berfoto
bersama usai pelaksanaan seminar di Aula Gedung Fakultas Hukum Unmul, pada
Senin (24/2/2025) pagi.
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda dipenuhi oleh ratusan peserta yang antusias mengikuti seminar umum mengenai kewenangan penyidikan oleh kepolisian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Seminar yang digelar pada
Senin (24/2/2025) pagi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam
terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Acara ini menghadirkan
sejumlah narasumber ternama, di antaranya Dr. LA. Syarifuddin, S.H., M.H.,
serta I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., yang berbagi pandangan mereka tentang
perubahan dalam RKUHAP. Moderator seminar, Khristyawan Wisnu, S.H., M.H.,
mengatur jalannya diskusi yang dihadiri pula oleh sejumlah akademisi terkemuka
seperti Rini Apriyani, S.H., M.H., Orin Gusta Andini, S.H., M.H., Nur Aripkah,
S.H., M.H., dan Aristya Windiana Pamuncak, S.H., M.H. Sedangkan MC Josua dan
Widya.
Ketua Panitia Seminar,
Ulil Amri, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang
telah berpartisipasi dalam acara ini. Ia berharap seminar ini bisa menjadi
forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika
perubahan RKUHAP, khususnya terkait kewenangan penyidikan yang menjadi topik
utama.
Dalam sambutannya, Dekan
Fakultas Hukum Unmul, Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seminar ini
memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai
perubahan kewenangan penyidikan yang ada dalam RKUHAP. Ia menekankan bahwa
diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun
oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi aparat penegak hukum, tetapi juga
masyarakat secara luas.
Salah satu narasumber
utama, Dr. LA. Syarifuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa revisi KUHAP
merupakan salah satu program legislasi nasional yang menjadi prioritas pada
tahun 2025. Ia berharap perubahan ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih
adil, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, perubahan regulasi tidak seharusnya didorong oleh ego semata,
tetapi harus berfokus pada kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Prinsip check and balance
dan diferensiasi fungsional harus lebih diutamakan,” ungkap Dr. Syarifuddin.
Ia menegaskan bahwa fungsi
penyelidikan dan penyidikan hendaknya tetap menjadi bagian dari kewenangan
independen kepolisian, sementara fungsi penuntutan tetap menjadi kewenangan
independen Kejaksaan.
Dr. Syarifuddin juga
menekankan pentingnya publikasi RUU KUHAP yang terbaru agar mudah diakses oleh
semua pihak, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat
luas. Mengingat perubahan dalam KUHAP tidak hanya mempengaruhi polisi, jaksa,
advokat, dan hakim, tetapi juga berhubungan langsung dengan kepentingan seluruh
rakyat Indonesia, yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
peradaban masyarakat.(mid)