PSU Kukar. Pemerintah Daerah Masih Tunggu Instruksi Pusat
(Sekertaris Daerah Kukar Sunggono /pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Usai putusan MK kemarin Senin (24/02/2025) terkait
PHPU Pilkada Kukar 2024 yang memerintahkan kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
untuk kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum
ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait anggaran Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di Kukar.
"Saya sudah
berkoordinasi dengan Kesbangpol dan KPU, tetapi masih belum ada arahan resmi
mengenai penyelenggaraan PSU.” ujar Sunggono saat diwawancarai awak media
Selasa (25/02/2025) usai acara Pra-forum penyusunan RKPD 2026 di Bappeda Kukar.
Lebih lanjut saat
disinggung terkait anggaran PSU, Sunggono mengatakan kemungkinan anggaran bisa
menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Meski demikian Sunggono menegaskan
pihaknya masih menunggu kepastian terkait tahapan pelaksanaan, waktu, serta
konsekuensi pembiayaan guna PSU nantinya.
Sunggono juga menjelaskan
bahwa dalam APBD 2025 tidak ada alokasi khusus untuk kegiatan Pilkada.
“Namun, karena PSU
menyangkut kepentingan negara, anggaran dapat dialokasikan jika petunjuk
pelaksanaan sudah jelas. Jika memang diperlukan, anggaran bisa diarahkan
melalui BTT," katanya.
Selain itu, saat
dikonfirmasi terkait status pemerintahan di Kukar, Sunggono mengatakan tidak
ada Penjabat Sementara (PJS) Bupati yang ditunjuk. Hal ini merujuk terhadap
peraturan pemerintah. Sebagaimana yang diatur di dalam putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK
menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga
dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak nasional 2024, selama
tidak melebihi masa jabatan lima tahun.
Pada putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengenai Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada yang berbunyi.
"Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil
Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah baru
hasil Pilkada serentak 2024, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan." katanya.
Dalam hal ini MK
menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala
daerah baru dilantik dalam Pilkada serentak nasional 2024. Sehingga karena
Kukar PSU tentu Bupati saat ini akan menjabat hingga pejabat baru yang dipilih
melalui tahapan PSU dilantik.
Dengan demikian, Bupati Kukar saat ini tetap menjalankan tugasnya tanpa adanya PJS hingga hasil Pilkada 2024 ditetapkan dan kepala daerah baru dilantik. (adv/tan)