Meiliana:BPOM Harus Intensif Melakukan Pengwasan

img

SAMARINDA- Konsumsi makanan dan minuman  kemasan selama bulan suci Ramadhan hingga lebaran biasanya meningkat tajam. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana meminta kepada  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih rutin melakukan pengawasan terhadap produk makanan.

Menurutnya, kegiatan  pengawasan  dilakukan guna mengawasi ada tidaknya penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, khususnya  permintaan produk takjil  cukup banyak yang dipasar-pasar Ramadhan.

" Jajanan takjil yang dipasarkan dapat memberikan jaminan dari bahan berbahaya. Produk takjil dapat dikonsumsi oleh masyarakat terutama umat muslim yang sedang menjalani puasa," kata Meiliana disele acara edukasi konsumen cerdas bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim, yang digelar Ruang Serba Guna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (9/5/2019). 

Pengawasan terhadap produk takjil, lanjut Meiliana harus terus dilakukan sebagai diantisipasi untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan.

" Pengawasan harus terus dilakukan, dengan harapan  agar produk  jajanan takjil yang dijual dipasar-pasar Ramadahan  tidak mengandung bahan pengawet ataupun bahan pewarna yang dapat  merusak kesehatan," tandasnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap jajanan takjil, Meiliana  meminta  kepada BPOM) dan instansi terkait lainnya di Kaltim  menindak tegas pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa untuk memberi efek jera kepada mereka.

"Kalau pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa itu hanya diberi peringatan dan disita dagangannya dimusnahkan seperti selama ini, mereka tidak akan pernah jerah mengulangi perbuatannya," tegasnya

 Meiliana menambahkan, produk makanan dan minuman kedaluarsa sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya, tetapi para pedagang selama ini tetap menjualnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen karena motivasi mengejar keuntungan.

Menurut Meiliana adanya regulasi   Undang-Undang  Nomor  8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, UU tersebut  bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas para pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa itu,

" Dalam  bulan Suci Ramadhan kita harapkan  BPOM bersama instansi terkait lainnya di  Kaltim lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan, tidak saja terhadap produk makanan dan minuman kedaluarsa, tetapi juga yang menggunakan bahan berbahaya," pintanya.

Meiliana  juga  menghimbau  kepada seluruh masyarakat  untuk selalu memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibelinya dengan melihat tanggal kedaluarsa, termasuk izin edarnya dari instansi terkait agar terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan.

" Dalam berbelanja masyarakat harus lebih teliti dan cerdas agar tidak salah memilih produk makanan, sehingga dapat terhidar  produk  yang dapat membahayakan kesehatan kita ," pesan Meiliana.(mar/poskotakaltimnews.com)