Meiliana:BPOM Harus Intensif Melakukan Pengwasan
SAMARINDA- Konsumsi makanan dan minuman kemasan selama bulan suci Ramadhan hingga lebaran biasanya meningkat tajam. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih rutin melakukan pengawasan terhadap produk makanan.
Menurutnya, kegiatan
pengawasan dilakukan guna mengawasi ada tidaknya
penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan, khususnya permintaan produk takjil cukup banyak yang dipasar-pasar
Ramadhan.
" Jajanan
takjil yang dipasarkan dapat memberikan jaminan dari
bahan berbahaya. Produk takjil dapat dikonsumsi oleh masyarakat terutama umat
muslim yang sedang menjalani puasa," kata Meiliana disele acara edukasi konsumen
cerdas bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim, yang digelar
Ruang Serba Guna Kantor Gubenur Kaltim, Kamis (9/5/2019).
Pengawasan
terhadap produk takjil, lanjut Meiliana harus terus dilakukan
sebagai diantisipasi untuk menghidari hal-hal yang tidak
diinginkan.
" Pengawasan
harus terus
dilakukan, dengan harapan agar produk jajanan takjil yang dijual dipasar-pasar
Ramadahan tidak mengandung bahan
pengawet ataupun bahan pewarna yang dapat
merusak kesehatan," tandasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap jajanan
takjil, Meiliana meminta kepada BPOM)
dan instansi terkait lainnya di Kaltim menindak tegas pedagang yang menjual produk
makanan dan minuman kedaluarsa untuk memberi efek jera kepada mereka.
"Kalau
pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kedaluarsa itu hanya diberi
peringatan dan disita dagangannya dimusnahkan seperti selama ini, mereka tidak
akan pernah jerah mengulangi perbuatannya," tegasnya
Meiliana
menambahkan, produk makanan dan minuman
kedaluarsa sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya, tetapi para
pedagang selama ini tetap menjualnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen
karena motivasi mengejar keuntungan.
Menurut Meiliana adanya regulasi
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tersebut bisa dijadikan
dasar untuk menindak tegas para pedagang yang menjual produk makanan dan
minuman kedaluarsa itu,
" Dalam bulan Suci Ramadhan kita harapkan BPOM bersama
instansi terkait lainnya di Kaltim lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan, tidak
saja terhadap produk makanan dan minuman kedaluarsa, tetapi juga yang
menggunakan bahan berbahaya," pintanya.
Meiliana
juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu
memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibelinya dengan melihat tanggal
kedaluarsa, termasuk izin edarnya dari instansi terkait agar terhindar dari
produk yang dapat membahayakan kesehatan.
" Dalam berbelanja masyarakat harus lebih teliti dan cerdas agar tidak
salah memilih produk makanan, sehingga dapat terhidar produk
yang dapat membahayakan kesehatan kita ," pesan Meiliana.(mar/poskotakaltimnews.com)