Kukar Siap Gelar PSU Anggaran Diupayakan dari Efisiensi APBD

img

(Sekda Kukar Sunggono/pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan pada rapat itu telah membahas terkait arahan pelaksanaan PSU untuk daerah Kabupaten/Kota.

 

“Dari rapat itu arahan khususnya yang berkenaan dengan penganggaran itu untuk diupayakan . Melalui Mendagri sendiri mengharapkan setiap daerah bisa menganggarkannya sendiri dengan anggaran yang sudah ada, berasal dari BTT,” ungkap Sunggono saat diwawancarai awak media, Kamis (06/03/2025) usai menghadiri acara Festival Ramadan Maluhu.

 

Sunggono menyatakan bahwa pendanaan PSU akan diupayakan melalui efisiensi anggaran APBD daerah, mengingat dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia tidak mencukupi.

 

Sehingga jika anggaran dari BTT kurang, memungkinkan anggaran dari efisiensi akan digunakan.

 

“Kukar sendiri sepertinya kita menggunakan anggaran APBD yang berasal dari efisiensi karena BTT kita tidak mencukupi,” katanya.

 

Terkait tahapan PSU dirinya menyatakan masih menunggu secara pasti dari KPU. Meski ada kemungkinan menggunakan anggaran efisiensi Sunggono menekankan bahwa Kukar siap melaksanakan PSU dengan anggaran yang berasal dari APBD.

 

“Pastinya pelaksanaan PSU Kukar kita menunggu tahapan resmi dari KPU untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam pelaksanaan PSU,” terangnya.

 

Dari usulan sementara penyelenggara PSU. Sekda Kukar tersebut menyebutkan mulai dari KPU, Bawaslu, unsur keamanan Kodim dan Kepolisian diperkirakan anggaran sekitar Rp78 miliar.

 

“Tapi itu semua masih terkoreksi, karena masih ada usulan tambahan oleh Kepolisian. Nanti kita akan verifikasi dulu bersama besarannya berapa, intinya kita upayakan dari efisiensi, sebagaimana diamanatkan dalam inpres,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan anggaran yang tersisa dari Pilkada tahun 2024 lalu, kurang lebih masih ada sekitar Rp4 miliar. Sehingga dana tersebut memungkinkan dapat digunakan kembali.

Namun untuk alat peraga pelaksana Pilkada sebelumnya seperti bilik suara, serta perlengkapan lainnya apakah bisa kembali digunakan, Sunggono mengatakan hal tersebut kewenangan KPU Kukar untuk menetapkannya. (Adv/Tan)