Musnahkan 242 Gram Sabu dan 84 Gram Ganja, Polres Berau Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satresnarkoba Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Kegiatan ini dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, Kasat Tahti Polres Berau Iptu Irwan Subekti, Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan, serta sejumlah personel dari Siwas, Si Propam, Reskrim Polsek Jajaran, dan Sat Resnarkoba Polres Berau.
AKP Agus Priyanto menjelaskan
bahwa pemusnahan barang bukti sabu seberat 242,03 gram dilakukan dengan cara
diblender, dicampur air dan garam, lalu dibuang ke septic tank. Sementara itu,
ganja seberat 84,87 gram dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku yang
dicampur minyak tanah.
"Pemusnahan ini dilakukan
secara transparan dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat
hukumnya. Ini merupakan langkah kami dalam memastikan akuntabilitas dalam
proses penegakan hukum," ujar AKP Agus Priyanto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung jumlah barang bukti yang dimiliki.
"Kami terus berkomitmen
memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Dengan adanya
pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi
narkoba," tegas AKP Agus Priyanto. (sep/FN)