KPU Kukar Buka Pendaftaran Calon Pengganti untuk PSU
(Pendaftaran calon PSU yang digelar oleh KPU Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memasuki babak baru dengan dibukanya
pendaftaran calon pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sejak
tanggal 8-10 Maret 2025.
Keputusan ini menjadi
tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil
Pilkada 2024, pada 24 Februari lalu.
Ketua KPU Kukar Rudi
Gunawan mengungkapkan meski pendaftaran telah dibuka sejak Sabtu (08/03/2025)
hingga hari kedua belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri.
“Pendaftaran calon pengganti dimulai sejak Sabtu tanggal 8-10 Maret. Tapi sampai hari kedua, belum ada calon yang resmi mendaftar.” Ujar Rudi saat diwawancarai awak media Minggu (09/03/2025) di kantor KPU Kukar
Meski demikian Ketua KPU
Kukar tersebut memastikan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kukar tetap bersiaga menerima pendaftaran dari pukul 08.00 hingga
16.00 WITA.
Saat dikonfirmasi terkait
apakah pihak partai calon pengganti salah satu kontestan Pasangan Calon (Paslon)
yang sebelumnya di diskualifikasi oleh MK memberikan kabar untuk melakukan
pendaftaran.
Rudi mengatakan yang
bersangkutan akan mendaftar secara resmi besok Senin (10/03/2025) yaitu di hari
terakhir pendaftaran.
“Dari pihak yang
bersangkutan mengkonfirmasi akan mendaftar besok, tapi untuk waktu pastinya
kita belum tahu pasti jam berapanya,” tutup Rudi.(tan)