Polemik Gedung Baru DPRD Balikpapan, Hery Sunaryo: Rumah Sendiri Saja Tidak Bisa Diawasi, Bagaimana Mengawasi Pembangunan Lainnya
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di belakang kantor lama dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait kualitas dan transparansi pengerjaannya.
Pengamat kebijakan publik Kota Balikpapan,
Hery Sunaryo, angkat suara terkait isu ini. Ia menilai polemik tersebut
mencerminkan rendahnya kualitas pengawasan dari para wakil rakyat.
"Hasil sidak Komisi III memang
menimbulkan banyak pertanyaan publik. Aneh jika DPRD yang seharusnya berfungsi
sebagai pengawas, justru tak mampu mengawasi pembangunan kantornya
sendiri," ujar Hery, Kamis (10/04/2025).
Menurut Hery, hal ini menunjukkan lemahnya
kinerja DPRD, baik dari sisi pengawasan, legislasi, maupun penganggaran
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Hery menambahkan, pembangunan gedung baru DPRD
Balikpapan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan minim transparansi
anggaran semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.
"Kalau rumah sendiri saja tidak bisa
diawasi, bagaimana DPRD bisa mengawasi pembangunan lainnya? Ini jadi indikator
rendahnya kualitas kinerja mereka," ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti tidak adanya papan proyek di
lokasi pembangunan, yang seharusnya menampilkan informasi penting seperti nama
kontraktor, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan proyek.
Hery mendorong keterlibatan Aparat Penegak
Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat untuk mengaudit
proyek ini. Ia menilai audit menjadi langkah krusial untuk mengetahui sejauh
mana persoalan pembangunan gedung DPRD terjadi.
"Saat ini, Jaksa Agung sedang gencar
bersih-bersih di level nasional. Ini momentum agar kejaksaan di daerah juga
bertindak, termasuk di Balikpapan," katanya.
Lebih jauh, Hery mempertanyakan proses
perencanaan pembangunan yang menurutnya tidak mencerminkan asas partisipatif
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Apakah pembangunan gedung DPRD ini
berasal dari hasil Musrenbang atau Reses? Atau tiba-tiba muncul begitu saja?
Ini tidak jelas. Bahkan statusnya sebagai renovasi atau pembangunan baru pun
kabur," tukasnya.
Menurutnya, jika proyek ini memang menyerap
anggaran ratusan miliar rupiah, maka wajib ada transparansi sejak tahap
perencanaan hingga pelaksanaan.
Hery mengingatkan bahwa DPRD sebagai wakil
rakyat seharusnya lebih mengutamakan tanggung jawab publik, bukan hanya
mempercantik fasilitas kerja.
"Gedung mewah belum tentu mencerminkan
kualitas kerja. Justru publik berhak tahu dan mengawasi proyek yang menggunakan
uang rakyat ini," pungkasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Rita saat di konfirmasi melalui telepon selulernya hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban.(mid)