Gubernur Rudy Kembali Luncurkan Relaksasi Pajak Kedua, Pembebasan Denda PKB dan Diskon 50% Bagi Kendaraan Mutasi Ke Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Setelah sukses dengan Program THR Spesial Lebaran, Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud, kembali meluncurkan kebijakan baru dalam hal relaksasi pajak.
Kebijakan dan gebrakan kedua yang
akan diberikan kepada masyarakat Kaltim,
pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB
50% bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua, pembebasan denda dan
tunggakan PKB, serta hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan
bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.
Relaksasi pajak kedua ini akan
berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025.
"Terima kasih banyak kepada
masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil.
Mudah-mudahan akan selalu berhasil," bangga Gubernur Harum di Kantor
Gubernur Kaltim, Kamis 17 April 2025.
Gebrakan kedua Gubernur Rudy terkait relaksasi pajak kali ini akan
menyasar kendaraan- kendaraan berpelat luar Kaltim.
Gubernur Harum ingin agar
kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajaknya
juga di Kaltim.
Bukan sebaliknya, menggunakan
jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar,
serta mencemari udara, sementara penikmat pajaknya adalah daerah asal
kendaraan.
"Gebrakan lain yang akan kita
lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan
berikan relaksasi 50% bagi mereka yang melakukan balik nama
kendaraan," tegas Gubernur.
"Kendaraan badan yang sudah
menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya
membayar tahun berjalan," imbuhnya.
Gubernur Harum juga mengapresiasi
antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi
pajak yang diberikan.
"Selaku Gubernur Kalimantan
Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh
masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak," kata Gubernur Harum.
Kepada mereka yang taat dan patuh
membayar pajak, Gubernur Harum masih akan menambahnya dengan memberikan reward
dengan total Rp5 miliar.
Reward antara lain berupa ibadah
umrah ke tanah suci, sepeda motor listrik dan hadiah uang tunai.
Soal antusias masyarakat yang luar
biasa menikmati THR Spesial Lebaran sebelumnya, Gubernur Harum memberikan
apresiasi tinggi.
THR Spesial Lebaran ini menjadi
momentum bagi masyarakat untuk menikmati manfaat pemutihan denda dan pajak,
serta hanya membayar pajak tahun berjalan.
Dan terpenting lagi kata Gubernur
Harum, hasil pajak ini selanjutnya juga akan kembali untuk rakyat dalam
berbagai kegiatan pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan sejak diberikannya relaksasi pajak
pertama penerimaan pajak terjadi
lonjakan yang sangat signifikan.
"Hari ini saja Pak Gubernur,
sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke
kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap
harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja," ungkap Ismiati.
Secara keseluruhan sejak program ini diberikan sudah terkumpul sekitar Rp82 miliar. "Jadi, sebelum Juni, cepat-cepat balik nama," pesan Ismiati. (mar/poto: adpimprovkaltim).