Pemkab Pastikan Kontrak PPPK Kukar Sesuai Ketentuan, Sekda Sunggono: Tidak Perlu Khawatir!

img

(Sekda Kukar Sunggono /pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa masa kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan sesuai ketentuan nasional.

Menepis isu terkait masa kontrak PPPK di Kukar yang hanya satu tahun. Kepada awak media Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan, para PPPK tidak perlu khawatir mengenai status kepegawaian mereka.

Sunggono menekankan bahwa Pemkab Kukar telah mengambil kebijakan penuh perhatian dan proporsional terhadap seluruh proses pengangkatan dan penempatan PPPK.

Khususnya bagi tenaga honorer atau THL yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah

“Tidak perlu khawatir. Kalau sesuai ketentuan kontrak itu minimal satu tahun dan paling lama lima tahun ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sunggono Rabu (16/04/2025) di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar.

Dirinya juga mengaku, dibandingkan dengan daerah lain.  Kukar adalah salah satu yang memberikan perhatian sangat besar terhadap nasib tenaga honorer dengan mengakomodasi hampir seluruhnya melalui formasi PPPK,” tandasnya.

Lebih lanjut Sunggono menjelaskan, berkaitan kontrak kerja. Nantinya sebelum para peserta PPPK pelantikan, mereka akan menandatangani perjanjian kerja sebagai salah satu syarat administratif.

“Jadi nanti mereka menandatangani kontrak kerja setelah itu baru dilantik. Untuk di Kukar masa kerja PPPK ditetapkan selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahunnya,” katanya .

Sunggono juga menekankan, meskipun nantinya para PPPK akan menjalankan kontrak yang berlangsung selama lima tahun, kinerja pegawai tetap akan dievaluasi setiap tahun.

Sebab itu berkaitan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya, ia menegaskan bahwa evaluasi kerja tidak hanya berlaku kepada PPPK.

Diakuinya, selama ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK di lingkungan Pemkab Kukar, juga sudah diberlakukan evaluasi kinerja.

“Meskipun ASN tidak berstatus kontrak. Evaluasi dilakukan menggunakan aplikasi e-Kinerja (e-Kin). Evaluasi ini dilakukan secara sistematis dan objektif melalui aplikasi e-Kinerja,” tegasnya.

“Evaluasi itu wajar. Bahkan ASN pun dievaluasi setiap tahun. Jadi jangan anggap evaluasi sebagai ancaman, justru itu adalah ruang untuk terus berkembang,” tambahnya.

Sunggono juga mengaku hingga saat ini, formasi PPPK di Kukar tergolong besar. Dari tahap pertama seleksi tercatat sebanyak 3.870 peserta dinyatakan lulus, dan saat ini proses penerbitan SK sedang berlangsung melalui mekanisme pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN.

“Sekitar 2.200 di antaranya sudah mendapat persetujuan, sementara sisanya masih dalam proses,” tandasnya.

Sementara itu, untuk tahap kedua seleksi PPPK Kukar, Sunggono mengatakan seleksi tersebut akan memasuki tahapan tes ujian. Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan akan difasilitasi secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Seluruh proses kita bantu. Mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga nanti pelantikan. Jangan takut, tidak ada yang akan dirugikan. Bahkan, dibanding daerah lain yang formasinya lebih sedikit, Kukar justru menanggung lebih besar dan tetap berkomitmen mengangkat semuanya,” tegasnya.

Dengan total PPPK yang akan mencapai lebih dari 7.000 orang, ditambah ASN aktif, Pemkab Kukar akan memiliki hampir 20.000 pegawai. Oleh karena itu, Sekda Kukar menekankan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme seluruh pegawai.

“Kita percaya, teman-teman yang sudah diangkat ini punya semangat dan integritas. Tinggal dijaga dan terus ditingkatkan. Kami akan terus mendampingi,” tutupnya. (adv/tan)