Tambang Ilegal Masuki Kawasan Riset Unmul, DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Pengawasan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Aktivitas pertambangan ilegal ditemukan di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang semestinya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan penelitian. Aksi ini menuai protes keras dari mahasiswa dan masyarakat yang mendesak penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menyatakan bahwa kehadiran tambang di area yang telah ditetapkan sebagai zona pendidikan merupakan pelanggaran hukum serius.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung hingga mencaplok sekitar tiga hektare kawasan hutan.

“Wilayah ini sudah jelas peruntukannya untuk pendidikan. Kehadiran tambang di sana adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sarkowi Kamis (1/5/25).

Menurut Sarkowi, pihak pengelola KHDTK, termasuk Fakultas Kehutanan Unmul, telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, seperti Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan Polda Kalimantan Timur. Ia mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.

Lebih lanjut, ia menyebut insiden ini sebagai momentum penting untuk memperkuat peran negara dalam melindungi kawasan hutan pendidikan. Sarkowi meminta pemerintah agar memberikan perhatian serius melalui penyediaan fasilitas, tambahan sumber daya manusia, serta dukungan anggaran bagi pengelolaan kawasan KHDTK.

“KHDTK tidak boleh hanya menjadi simbol. Harus ada langkah konkret untuk memperkuat pengelolaannya,” tegasnya.

Sarkowi juga mengkritik sistem pengawasan pertambangan yang saat ini berada di bawah kendali pemerintah pusat. Ia menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang di Kalimantan Timur yang hanya berjumlah sekitar 30 orang, sehingga pengawasan di lapangan dinilai jauh dari cukup.

“Kalau SDM dan sarana tidak ditambah, maka penambangan ilegal akan terus menjamur. Pemerintah daerah juga tidak boleh tinggal diam. Harus aktif dalam mengawasi dan melaporkan,” pungkasnya.(ADV)