Seleksi PPPK Kukar Tahap II Digelar 8–9 Mei 2025, Ini Syaratnya
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merilis daftar peserta dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman
tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor:
P-220/BKPSDM/PPI/800.1.2.2/05/2025 pada Jumat (2/5/2025), sebagai tindak lanjut
dari surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN
Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 11 April 2025, tentang penyampaian
jadwal seleksi PPPK tahap II untuk lokasi dalam negeri.
Pelaksanaan
seleksi akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN), bertempat di Gedung LPP RRI Samarinda, Jalan M. Yamin
No. 8, Kota Samarinda. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari,
yakni Kamis dan Jumat, 8–9 Mei 2025.
Ketentuan
dan Jadwal Seleksi
Setiap
harinya terdapat tiga sesi seleksi, kecuali Jumat yang hanya dua sesi untuk
menyesuaikan waktu ibadah. Setiap sesi mencakup proses registrasi, pemeriksaan
fisik (body checking), dan ujian selama 130 menit.
Peserta
wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum sesi dimulai. Peserta yang
datang terlambat atau tidak membawa dokumen wajib seperti KTP elektronik asli
dan Kartu Tanda Peserta Ujian (yang dicetak berwarna dari laman https://sscasn.bkn.go.id)
akan dianggap gugur tanpa ada ujian susulan.
Ketentuan
Berpakaian dan Larangan
Peserta
wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan. Bagian atas berupa kemeja putih
polos berkerah, sedangkan bagian bawah celana panjang atau rok kain
hitam dengan panjang minimal di bawah lutut. Bahan seperti jeans, corduroy,
khakis, atau legging tidak diperkenankan.
Peserta
berhijab dianjurkan memakai hijab polos berwarna gelap. Sepatu wajib formal,
tertutup, berwarna hitam, dan berbahan kulit. Penampilan peserta harus sesuai
dengan foto pada kartu ujian.
Peserta dilarang membawa barang-barang seperti: Gawai, kamera, jam tangan, kalkulator, buku, catatan, dan alat tulis.Senjata tajam, benda mudah terbakar, serta tas besar seperti ransel atau koper.Menggunakan komputer untuk keperluan lain selain aplikasi CAT juga dilarang.Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga diskualifikasi.
Panitia Seleksi Daerah menyatakan keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh peserta diminta secara aktif membaca dan memahami pengumuman di laman resmi BKPSDM Kukar (https://bkpsdm.kukarkab.go.id) serta media sosial resminya.
Kegiatan ini
diharapkan berlangsung lancar dan transparan sebagai bagian dari komitmen
Pemkab Kukar dalam merekrut ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas.(pk)