PHSS Menghargai Langkah-Langkah yang Telah Diambil oleh Pemkab Kutai Kartanegara
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menghargai langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kejadian gagal panen kerang darah di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Manager
Comrel & CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Dony Indrawan mengatakan, bahwa adanya aspirasi masyarakat sehubungan kejadian tersebut,
Perusahaan senantiasa menghormati aspirasi yang disampaikan sesuai ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
Perwakilan Perusahaan, yang hadir
dalam pertemuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kutai Kartanegara,
Kamis (08/05/2025), menyatakan keyakinan bahwa kegiatan operasi perusahaan,
termasuk aktivitas pengeboran telah dijalankan secara selamat, andal, patuh,
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang
berlaku.
Perusahaan berpendapat bahwa dokumen hasil investigasi FPIK Unmul yang meliputi hasil analisis lingkungan (indeks saprobik), hasil pengamatan dan analisis jaringan (histopatologis), serta analisis pelacakan polutan menggunakan isotop stabil δ13C, tidak konklusif menyatakan pencemaran berasal dari kegiatan pengeboran sumur PHSS. Oleh karena itu, perusahaan tetap meyakini tidak ada hubungan antara kegiatan operasi migas perusahaan dan kejadian gagal panen kerang darah ini.
Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terutama pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk dapat dicapai solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kepentingan perusahaan serta pemerintah terkait keberlanjutan penyediaan energi.
Perusahaan mengimbau semua pihak
untuk bisa bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan operasi hulu migas
sebagai objek vital nasional dalam mendukung pencapaian Asta Cita Pemerintah
Indonesia untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sekali lagi, perusahaan sangat
prihatin atas kejadian gagal panen kerang darah ini dan terbuka untuk terus
mendukung upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan dampak yang dialami oleh
masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.(*)